Pengadilan Eksekusi Rumah di Gang Citak Mitak
Barang-barang dari rumah keluarga di Gang Citak Mitak tampak diangkut keluar. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Eksekusi rumah dan lahan di Gang Citak Mitak, Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke diwarnai isak tangis pemilik rumah, Rabu, 20/1/2021. Mereka hanya bisa pasrah saat alat berat meratakan kediamannya dengan tanah.
Sambil terisak, salah satu anggota keluarga pemilik rumah mengatakan bahwa sebetulnya ia bersama anggota keluarga yang lain akan mengeluarkan barang-barang dengan cara sukarela tanpa harus dikeluarkan secara paksa.
Pengadilan Negeri Merauke mengeksekusi bangunan rumah di atas lahan setengah hektar berdasarkan putusan berita acara yang dikeluarkan Mahkamah Agung dengan Nomor Register 127 Kasasi/PDT/1995 atas nama Agustina melawan Gereja Protestan Indonesia (GPI) Papua Merauke.
Eksekusi dengan mengeluarkan barang – barang yang ada di dalam rumah tersebut langsung dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Orpa Marthina didampingi pihak kepolisian dan Satpol PP.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Merauke, Rizky Yanuar,SH mengatakan pada prinsipnya putusan yang berkekuatan hukum tetap pelaksanaan eksekusi dilaksanakan sesuai dengan tenggang waktu yang sudah ditetapkan.
“Selama ini pengadilan negeri sudah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengeluarkan barang secara sukarela. Tapi pada waktu yang ditetapkan hal itu tidak diindahkan maka kami tetap melaksanakan eksekusi,” ujar Rizky disela – sela eksekusi.
Dikatakan, untuk pertimbangan dan bukti – bukti yang memenangkan pihak gereja dapat dilihat di website pengadilan. “Kami hanya melaksanakan eksekusi, untuk pertimbangan dan bukti bisa di akses di website pengadilan,” singkatnya.
Sementara itu, Ketua Klasis GPI Merauke Pdt. Victor Jelira,S.Th mengatakan bahwa sebelumnya keluarga diatas tanah tersebut menggugat gereja dan mengklaim bahwa tanah seluas setengah hektar tersebut adalah milik mereka.
“Keluarga disini menggugat gereja, pada saat proses pengadilan di Merauke naik banding di Jayapura dan Mahkamah Agung ,gereja disitu menang,” kata Pendeta Jelira.
Dikatakan Pendeta Jelira, melalui lembaga GPI pihak keluarga tetap diberikan lahan seluas 15X20 meter. “Itu keputusan lembaga di Kaimana tahun 2006 namun mereka tidak berterima,” katanya. Dia menambahkan, pihak gereja akan membahas kembali fungsi lahan setelah dilakukan eksekusi. “Kami akan bicarakan lagi di lembaga, mungkin fungsinya bisa digunakan pembangunan hotel atau tempat pelayanan kesehatan. Karena sejak jaman belanda lahan ini sudah diserahkan ke gereja,” pungkasnya. [ERS-NAL]
