Berantas Korupsi Kehutanan, Pemda Merauke Teken MoU dengan GIZ Jerman
Penandatanganan MoU Pemberantsan Korupsi Kehutanan. Foto: PSP/WEND
Merauke, PSP –pejabat Sekretaris Daerah Merauke, Ruslan Rami melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) berupa kerjasama pemberantasan korupsi pada sektor kehutanan, yang dilaksanakan secara virtual di kantor Bappeda Merauke, Jumat (15/1/2021).
Nota Kesepahaman ini merupakan program yang digawangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan didanai oleh GIZ atau yang merupakan salah satu perusahaan internasional asal Jerman untuk memberantas korupsi di Papua.
“Bahwa ada kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Jerman, yang didukung oleh GIZ dan KPK. Jadi ini pendanaanya dari Jerman, yang membatu KPK dalam pencegahan korupsi di tanah Papua, khususnya disektor kehutanan,” ujar Ruslan.
Sebagai salah satu yang menjadi paru-paru dunia, imbuh Ruslan, menjadi alasan mendasar bagi KPK menunjuk Merauke agar memiliki manajemen pemerintahan yang baik dalam melakukan pemberantasan korupsi kehutanan.
“Kenapa KPK korsen, karena Papua termasuk paru-paru dunia. Diharapkan dengan pencegahan disektor kehutanan ini dapat memeberikan kesejahteraan masyarakat lokal Papua,” harapnya.
Lebih lanjut, Ruslan menyebutkan, ada 3 poin penting yang tercantum didalam Nota Kesepahaman yang sedianya akan diimplementasikan oleh pemda Merauke.
“Yang di MoUkan hari ini ada 4 materi utama, khusus kita di Papua ada 3. Yaitu bagaimana manajemen anggaran, termasuk perencanaan dan peganggaran. Kemudian bagaimana PBJ, yaitu pengadaan barang dan jasa. Yang terakhir adalah bagaimana perizinan, yang terkait dengan sektor kehutanan,” sebutnya.
Sementara itu, terkait dengan bagaimana proses implementasi MoU ini, Ruslan meyakini bahwa nantinya akan ada advokasi dari KPK dan GIZ. “Pasti ada timnya nanti yang mengadvokasi secara langsung bagaimana implementasi dari MoU ini. Sudah tau KPK kalau ada programnya, diyakini pasti akan berhasil. Dan dipastikan, seluruh yang dipersyaratkan, pasti akan kita penuhi,” pungkasnya. [WEND-NAL]
