Terduga Koruptor Dana Kampung Dituntut 8 Tahun Penjara
Eko Nuryanto,SH
Merauke, PSP – Kasus dugaan Korupsi dana Kampung Umanderu, Distrik Kimaam pada 2016, 2017, dan 2018 telah masuk dengan agenda tuntutan. Kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura secara virtual, Kamis (14/1).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto, SH meminta majelis hakim untuk memutuskan Vensensius Gidu selaku kepala kampung Umanderu Distrik Kimaam telah terbukti bersalah menyalahgunakan dana kampung Umanderu tahun anggaran 2016 , 2017 dan 2018 sebesar Rp. 1.820.195.295 74.
Dan menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 JO pasal 18 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 65 ayat 1 KUHP.
Eko Nuryanti menuntut terduga koruptor dana kampung Umanderu pidana penjara 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.820.195.295 74 dengan ketentuan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. “Maka nanti harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata Eko.
Jika tidak mempunyai harta benda, sambungnya, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara. Ditambahkan Eko, majelis hakim menunda sidang hingga 21 Januari 2021 dengan agenda pembelaan atas tuntutan yang disampaikan oleh terdakwa. [ERS-NAL]
