Kesadaran Masyarakat Melakukan Pemakaman Di TPU Masih Kurang
TPU Kabupaten Merauke
Merauke, PSP – Beberapa masyarakat masih saja melakukan pemakaman di pemakaman sekitar Distrik Merauke. Padalah, pemerintah telah megatur sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) kabupaten Merauke No.3 tahun 2015 tentang pengelolaan tempat pemakaman dan peraturan bupati no.12 tahun 2016 tentang tata cara pengelolaan tempat pemakaman, serta keputusan bupati Merauke no. 800/134/2019 tentang penutupan pemakaman umum (TPU) Merauke dan pembukaan tempat pemakaman umum (TPU) Tanah Miring.
Dalam pantauan Papua Selatan Pos misalnya, beberapa kali masyarakat masih saja memakamkan keluarganya di pemakamkan di dalam kota Merauke bahkan di sekitar rumah warga.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Merauke, Marthen Ganna menilai bahwa masyarakat malas tau. Padalah, peraturan daerah telah sejak lama disosialisasikan.
“Sebenarnya sudah dilarang, tapi bagitu sudah masyarakat juga tidak mau mengerti tentang perda. Sebenarnya sosialisasinya sudah, orang sudah tahu. Tapi justru mereka tidak mau tau, artinya malas tau saja. Kan ada lagi yang meminta izin katanya mau dikubur disini karena ada wasiatnya segala macam. Padahal sudah tahu harusnya disana (TPU Tanah Miring),” kata Marthen kepada Papua Selatan Pos, melalui sambungan telepon, Rabu (23/12/2020).
Marthen berharap, agar masyarakat secara sadar bisa mentaati peraturan yang telah ditetapkan dengan melakukan pemakaman di TPU Tanah Miring.
“Pemerintah berharap kalau bisa supaya semua dipusatkan ke TPU Tanah Miring. Karena sudah sesuai dengan perda. Kemudian, di kota ini sudah terlalu ketat dan penuh, sebenarnya sudah ditutup. Mungkin diperlukan kesadaran masyarakat untuk taat kepada hukum atau aturan yang sudah ada. Supaya kita bisa bermasyarakat dengan baik,” harapnya.
Sebagai informasi, isi dari Perda kabupaten Merauke No.3 tahun 2015 tentang pengelolaan tempat pemakaman diantaranya adalah: Pertama, sejak di bukanya tempat pemakaman umum (TPU) di tanah miring, maka disampaikan kepada seluruh warga masyarakat kota Merauke bahwa tempat pemakaman (TPU) yang berada di sekitar areal kota Merauke maupun yang ada di pekarangan rumah dinyatakan ditutup dan tidak diperbolehkan lagi. Kedua, seluruh kegiatan pemakaman yang ada di Kota Merauke agar di pusatkan di tempat pemakaman umum (TPU) Tanah Miring dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke. Ketiga, apabila masyarakat hendak melakukan pemakaman dapat menghubungi : – Ibu Illona 082198922537, Bapak Yulius 081344703707 dan Ilham 082198638190. [WEND-NAL]
