Kejaksaan Sudah Terima SPDP Kasus Makar

0
I Wayan Sumertayasa,SH.,MH

I Wayan Sumertayasa,SH.,MH

Kajari : NKRI Harga Mati

Merauke, PSP – Berkas kasus dugaan makar di Merauke sudah diserahkan pihak kepolisian ke kejaksaan. Kejaksaan tengah membentuk tim jaksa guna meneliti berkas perkara pemenuhan syarat formil dan materil.

“Kami sudah terima SPDP dugaan perkara makar dari Polres Merauke. Tentunya secara administrasi SPDP itu kami masukkan dalam register penanganan perkara pidum dan kami telah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan atau P16,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH,.MH kepada Papua Selatan Pos lusa lalu dikantornya.

Kajari mengatakan, tim jaksa tengah mempelajari berkas perkara yang tentu akan tetap memperhatikan hak – hak terdakwa maupun tersangka nantinya.

“Disamping itu tetap menghormati hak – hak daripada tersangka atau terdakwa

Dan akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Pada prinsipnya penegakan hukumnya pasti,” tegasnya.

Menanggapi peristiwa terjadinya makar di Merauke, Kajari menegaskan bahwa setiap orang berposisi sama di mata hukum. “NKRI harga mati, semua sama di mata hukum ya,” tegasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *