Bawaslu Sudah Limpahkan Dugaan Money Politik ke Sentra Gakkumdu

0
Tukidjo,SH

Tukidjo,SH

Merauke, PSP – Kasus dugaan money politik yang terjadi di Distrik Kurik, Kabupaten Merauke telah selesai diplenokan oleh Bawaslu. Setelah itu, Bawaslu melimpahkan berkas perkara ke Sentra Gakkumdu.

Tindak pidana pemilu Devisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Merauke Tukidjo,SH, menyebutkan dugaan tindak pidana pemilu di Distrik Kurik Kampung Sumber Mulya yang melibatkan SA dan AW sudah diplenokan di tingkat komisioner guna dilanjutkan ke tingkat Sentra Gakkumdu.

“Kalau nggak salah kemarin sudah pleno. Dan mau ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu,” ujar Tukidjo diruang kerjanya kemarin.

Namun, Tukidjo mengatakan bahwa ada keputusan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 terkait dengan penghentian proses. “Sedianya kami tetap selektif. Tapi terus terang ada putusan dari Jaksa Agung nomor 15/2020 tentang penghentian proses. Perihal penghentian penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus – kasus tertentu jika para pihak sudah sepakat berdamai,” urai Tukidjo.

Menurut Tukidjo, negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang didalamnya tercantum tentang musyawarah dan mufakat.  “Tentunya itu dipertimbangkan Jaksa Agung dengan mengeluarkan keputusan seperti ini. Sebab dengan penghentian – penghentian kasus banyak manfaatnya, paling tidak, tidak menumpuk perkara – perkara yang harus diselesaikan, menghemat biaya, tenaga. Jadi tidak semata – mata semua ini kewenangan Bawaslu,” Tukidjo menjelaskan.

Diungkapkan, sebelumnya Bawaslu mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran pemilu di Kampung Sumber Mulya.  “Sebelumnya kan kami mendapatkan berita dan itu menjadi informasi awal. Setelah itu Bawaslu memiliki kewenangan melakukan penelusuran yang gunanya untuk mendapatkan dan mengamankan bukti – bukti yang ada. Sejatinya dengan adanya barang bukti, maka sedianya ditindaklanjuti. Karena kalau terlambat ditelusuri bisa berbahaya, karena untuk melakukan penindakan lebih lanjut diperlukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti,” jelasnya. Tentang alat bukti yang diamankan, kata dia, merupakan inisiatif AW untuk menitipkan. “Jadi alat bukti itu bukan kami ambil, tapi mengamankan. Artinya kan si bersangkutan (AW) menyerahkan atau menitipkan barang bukti. Jadi itu adalah inisiatif untuk menitipkan. Kalau menurut saya kita buktikan nanti, karena kami belum bisa menilai sebab masih dalam proses. Karena kalau di Sentra Gakkumdu kan ada polisi , kejaksaan juga. Jadi kita tunggu pendapat – pendapat dari kejaksaan dan kepolisian,” tandasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *