Jelang Pencoblosan dan Hari Raya Natal, Operasional THM dan Penjualan Miras Dibatasi
Ilustrasi
Merauke, PSP – Menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serta perayaan Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten Merauke sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan penutupan sementara kios penjualan minuman keras dan pembatasan jam operasi untuk tempat hiburan malam di Merauke.
Surat edaran nomor 180/5563 tertanggal 2 Desember 2020 tersebut, ditandatangani langsung Bupati Merauke, Frederikus Gebze, SE, M.Si.
Hal tersebut dibenarkan Sekertaris Satpol PP Kabupaten Merauke, Dynosius Herry R, saat dijumpai di kantornya, kemarin.
“Kami juga baru menerima surat edaran dari bupati tersebut hari ini, kami akan segera memperbanyak dan edarkan ke seluruh tempat penjualan minuman keras dan THM yang ada di Merauke untuk dipatuhi,” Dynosius.
Dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, disebutkan penjualan minuman keras hanya diperbolehkan mulai pukul 10.00-19.00 Wit.
Sementara tempat pengelola hiburan malam seperti karaoke dan lokalisasi Yobar jam operasional mulai pukul 19.00-23.00 Wit. Sedangkan panti pijat mulai pukul 16.00-21.00 WIT.
“Khusus pada tanggal 24 sampai 26 Desember dan pada tanggal 30 Desember sampai 2 Januari 2020, agen penjualan minuman beralkohol, tempat hiburan malam, karaoke, lokalisasi Yobar, panti pijat menutup sementara tempat usahanya masing-masing,” pesannya. Dalam surat edaran ini juga, kata Dynosius, diatur pembatasan soal penjualan kembang api khusus tanggal 24 dan 25 Desember 2020 hanya sampai pukul 18.00 Wit.
Dikatan dia, pemerintah melalui Satpol PP Kabupaten Merauke dibantu unsur TNI dan Polri akan melakukan patroli dan penertiban secara berkala terhadap secara bentuk pelanggaran yang berakibat terganggunya ketertiban umum di Kabupaten Merauke. “Bagi pelaku pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sesuai dengan Peraturan Daerah,” pungkas Dynosius. [ERS-NAL]
