Polisi dan Bawaslu Terima Laporan
Diduga Kampanye Paslon Dihalang-halangi
Merauke, PSP – Setiap kandidat yang sudah dinyatakan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentu memiliki hak untuk melaksanakan kampanye sesuai jadwal yang ditentukan. Namun sangat ironi, bila hak peserta Pilkada untuk menyelenggarakan kampanye justru dihalang – halangi.
Kondisi tersebut diduga dialami oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Merauke yang maju dalam Pilkada tahun 2020 ini. Dimana informasinya, kegiatan kampanye dialogis salah satu calon tersebut diduga ditolak sekelompok warga di daerah Kimaam. Penolakan itu ditandai dengan ritual adat sasi di Pelabuhan Kimaam, Selasa (1/12).
Kapolres Merauke, AKBP Ir.Untung Sangaji,M.Hum yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut membenarkan kejadian tersebut. Kapolres menyebut, sistim silent operasi sudah berjalan yang bekerjasama dari Polri dan TNI di lapangan.
Hal itu dilakukan guna menindak kelompok warga yang berlatarbelakang pendukung dari salah satu paslon. Kapolres dengan tegas mengatakan yang kurang ajar dikasih hadiah, agar bisa sadar.
“Saya berpihak kepada ketiga paslon, namun lebih berpihak kepada yang baik. Kasihan masyarakat kita, mau sampai kapan,” kata Kapolres di ruang kerjanya , Rabu (2/12).
Cara-cara seperti itu, menurut Kapolres tidak pantas lagi dilakukan di era demokrasi saat ini. Jika mereka nantinya menang, berarti menggunakan cara kecurangan. Maka penindakan hukum akan berjalan. “Kasihan banget, demokrasi ini mau dijual belikan dengan apa lagi. Kita akan tegas atas ini,” kata Kapolres seraya mengaku juga sudah menerima instruksi dari Kapolri dan Kapolda.
Kapolres menambahkan selain itu, ada pula kelompok masyarakat yang mengintimimidasi penyelanggara KPU di beberapa kampung, seperti Wambi, Efwambi dan Alatap. Pihaknya sudah memiliki foto sebagai alat bukti.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Merauke menerima laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu di Distrik Kimaam. Laporan itu, berisikan tentang adanya aksi warga disana yang melakukan ritual adat dengan menanam sasi di Dermaga Pelabuhan Kimaam, sebagai upaya untuk tidak memperbolehkan salah satu kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati melaksanakan kampanye di Distrik Kimaam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktofina Amtop,S.Sos, mengatakan telah menerima laporan bahwa ada sekelompok masyarakat yang menanam sasi di dermaga Kimaam dan tidak memperbolehkan salah satu paslon berkampanye disana. “Iya kami sudah terima laporan. Informasi awalnya, masyarakat disana menanam sasi menolak salah satu paslon berkampanye dan hanya memperbolehkan paslon yang lain ,” ujar Oktofina saat dikonfirmasi di Swiss-Bell Hotel, kemarin.
Dikatakan Oktofina, kejadian pemasangan sasi berlangsung 1 Desember 2020. Untuk pelanggarannya, kata dia, masuk kategori upata menghalang-halangi. “Kami terima baru tadi pagi. Pak Kapolres tadi juga sudah sampaikan. Kami akan tindak lanjuti. Ini masuk pelanggaran, karena menghalang – halangi dalam masa kampanye. Ini wajib kami tindak lanjuti dan telusuri,” katanya.
Bawaslu sendiri akan melakukan koordinasi dengan tingkat pengawas distrik. “Kami akan lakukan tingkat koordinasi dulu. Sejauh mana pengawasan dari panwas Distrik Kimaam. Kami akan meminta form A, artinya itu akan menjadi tolak ukur informasi awal yang akan kami lakukan,” tandasnya. [ERS/FHS-NAL]
