Warga Protes Urus Sertifikat Tanah Dikenakan Tarif

0
Ilustrasi Sertifikat Tanah

Merauke, PSP – Warga Kampung Kumbe, Distrik Malind , Kabupaten Merauke melakukan protes soal tarif untuk mengurus sertifikat tanah program nasional.  Protes itu disampaikan warga Kampung Kumbe yang enggan namanya di korankan melalui sambungan telepon kepada media ini, kemarin.

Dimana aparat Kampung Kumbe mengenakan tarif sebesar Rp. 300.000 kepada warga guna sertifkat tanah yang diberikan pada tahun 2018-2019 dengan dalil membayar pembuatan sertifikat tanah tersebut.  “Masa ada dikenakan biaya. Padahal ini kan gratis dari presiden,” kata warga itu.

Ia mengaku telah melaporkan hal itu langsung ke pihak kepolisian. “Kami sudah laporkan ke polisi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kampung Kumbe, Mamat saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Pihaknya mengenakan tarif untuk pengurusan sertifikat tersebut.

“Ia kami memang kenakan biaya sebesar Rp300.000, kami peruntukkan untuk biaya administrasimulai dari biaya kertas,fotocopy, materai sampai biaya makan pegawai untuk mengukur tanah,” ujar Mamat.

Mamat juga mengatakan, bahwa pengenaan tarif itu juga tertara dalam panduan pengurusan sertifikat yang ditanda tangan oleh Kementrina Agraria.  “Dalam panduan juga ditetapkan untuk Papua Rp 450.000 biaya administrasi, tapi disini kami kenakan di bawah harga itu. Waktu kami menetapkan itu kami juga musyawarah baik distrik dengan masyarakat dan Bamuskam,” kata dia. Disebutkan Mamat, ada 640 sertifikat PTSL 2018 dan 2019 diserahkan kepada masyarakat.  “Hanya 100 orang yang kami kenakan biaya administrasi itu. Untuk suadara – saudara orang Papua tidak kami kenakan,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *