Berkas Cabup Hengki Yaluwo Dinyatakan MS dengan Catatan

0
Ilustrasi Pilkada

Ilustrasi

Tanah Merah, PSP – Buntut dari dihentikan sementara tiga komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI./2020 tertanggal 4 November 2020 membuat KPU Provinsi Papua mengambil alih tahapan selanjutnya dan meninjau kembali keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel.

Sesuai perintah KPU RI tersebut, KPU Provinsi Papua pun langsung turun tangan meneliti kembali berkas pendaftaran pasangan bakal Calon bupati (Cabup) dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang.  

Untuk berkas pasangan nomor urut 1, calon bupati Lukas Ikwaron yang berhalangan tetap, sehingga digantikan Hengki Yaluwo dan wakil bupatinya Lexi Wagju  yang diusung oleh partai NASDEM dan GERINDRA dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kosay saat memimpin rapat pemeriksaan dan penelitian persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Hengki Yaluwo – Lexi Wagju secara virtual di kantor KPU Boven Digoel, Selasa (10/11).

Meski demikian dalam pemeriksaan ditemukan ada salah satu persyaratan yang belum lengkap, yakni laporan hasil kekayaan bakal calon pengganti Hengky Yaluwo. Namun berdasarkan keterangan LO berkas tersebut masih dalam proses pengurusan.

Terkait hal tersebut dengan berbagai pertimbangan pihak penyelenggara, kata Kosay, berkas administrasi persyaratan calon Bupati pengganti dinyatakan MS dengan catatan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) tersebut dilengkapi dalam beberapa waktu kedepan.

“Jadi catatan bakal calon harus melengkapi itu LHKPN dengan demikian, dokumen ini kita sahkan, sehingga bisa keluar berita acaranya. Demikian yang saya sampaikan kepada bapak ibu sekalian hari ini, kita berikan berita acara dan kita sahkan sebagai calon bupati pengganti saudara kekasih kita yang telah meninggal dunia,”ungkap Kosay.

Ketua KPU Provinsi Papua turut menekankan dan sekaligus mengingatkan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel nomor urut satu untuk harus komitmen dalam melengkapi administrasi berkas yang masih kekurangan tersebut.

Untuk diketahui pendaftar calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel diikuti oleh empat pasangan peserta yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Martinus Wagi – Isak Bangri  yang didukung oleh PDIP dan PKS. Kemudian pasangan calon bupati dan wakil bupati Yusak Yaluwo – Jakobus Waremba  yang didukung oleh Demokrat, Golkar dan Perindo. Lalu pasangan calon bupati dan wakil bupati Hengky Yaluwo– Lexi Wagju  yang diusung oleh NASDEM dan GERINDRA. Serta  pasangan calon bupati dan wakil bupati Chaerul Anwar – Nathalis B. Kaket yang diusung oleh PPP dan PKB. [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *