26 April 2024

Bawaslu: Hukuman Oknum ASN Tidak Netral Ranah KASN

0

Kantor Bawaslu Merauke. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dengan mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Merauke dibahas tuntas oleh Bawaslu Kabupaten Merauke. Dimana didapati berfoto dengan salah satu peserta Pilkada yang sempat viral di media social.

Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu telah terkumpulkan bukti – bukti oknum bersangkutan mengacungkan jari bersama salah satu peserta Pilkada. Dengan menelaah pasal 71 undang – undang 10 Tahun 2016 kaitannya dengan tindakan ASN tersebut, Bawaslu Kabupaten Merauke melayangkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

“Surat sudah dilayangkan perhari ini (kemarin) ke KASN beserta bukti – bukti,” ujar Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Merauke Agustinus Mahuze,S.Pd dikantornya.

Dikatakan Agustinus , Bawaslu menilai pertemuan yang bersangkutan dan berfoto dengan salah seorang peserta Pilkada di Yabamaru mengindikasikan bentuk dukungan.  “Itu suatu bentuk dukungan, penggunaam simbol dengan mengacungkan jari oleh bersangkutan. Kemudian ada salah satu peserta pemilu,” ungkapnya. Dikatakan Agustinus, setelah dilayangkan surat rekomendasi, sedianya menjadi wewenang KASN menentukan jenis hukuman yang diberikan.  “Itu ranah KASN memberikan jenis hukuman berdasarkan bukti – bukti yang kami miliki, karena itu akan jadi bahan telaah KASN. Ketika nanti KASN berikan sangsi atau rekomendasi Bawaslu hanya ditembusi,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *