Semua Tudingan Dibantah KPUD Boven Digoel
Hari ke tiga massa dari pasangan nomor urut empat mendatangi Kantor KPUD. Foto: PSP/VER
Tanah Merah, PSP – Tiga hari berturut – turut massa simpatisan dan relawan pasangan calon (Paslon) Nomor urut empat Yusak Yaluwo dan Yakobus Weremba mengepung Kantor KPUD Boven Digoel. Mereka mendesak meminta berdialog dengan KPUD Boven Digoel terkait dengan proses pelaksanaan Pemilukada yang berlangsung saat ini.
Pintu dialog pun akhirnya dibuka oleh KPUD Boven Digoel dengan perwakilan simpatisan dan relawan Paslon nomor urut 4 di Ruang rapat KPUD Boven Digoel. Dalam dialog tersebut semua tudingan dibantah dan dijawab secara lugas oleh KPUD Boven Digoel.
Ketua tim pemenangan pasangan Nomor Empat, Piter Yawan mengatakan ada beberapa hal penting yang perlu dijelaskan dari pihak KPUD Boven Digoel, diantaranya pemberhentian tiga Komisioner KPUD Boven Digoel, surat yang dilayangkan KPUD Boven Digoel ke KPU RI, serta surat suara yang foto dari salah satu pasangan calon terpotong.
Menjawab itu, Sekertaris KPUD Boven Digoel, Fitalis Dambi di damping Komisioner Devisi Sosialisasi dan partisipasi masyarakat mengatakan pemberhentian sementara tiga Komisioner KPUD, karena ada permasalahan yang dilakukan oleh ketiga komisioner tersebut. Dimana ada penafsiran yang berbeda antara Bawaslu dengan KPUD, sehingga terjadi perdebatan antara masa jeda dan dua periode, karena KPU berjalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) , sedangkan Bawaslu berjalan dengan peraturan Bawaslu.
“Sesuai dengan arahan pimpinan provinsi dan pusat terkait dengan perbedaan dokumen yang ada, disesuaikan dengan peraturan PKPU yang sudah berlaku terutama soal keikutsertaan mantan Narapidana. Disitulah ada ruang hukum, silahkan mengajukan ke Bawaslu untuk diproses, karena bawaslu dengan peraturan bawaslunya, dan KPU dengan PKPUnya,” kata Dambi.
Yang jelas KPUD Boven Digoel berpegang pada Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada yang nantinya diputukan oleh MK. “Itu maksud awal perintah pimpinan KPU RI kepada Komisioner KPUD Boven Digoel, tetapi mereka tidak melaksanakan, sehingga diberhentikan sementara. Itulah yang menjadi polimik dan menjadi bola panas di Boven Digoel, jadi persoalannya adalah beda penafsiran antara jeda dan dua periode,” kata Dambi menerangkan.
Sementara menanggapi surat yang dilayangkan KPUD Boven Digoel ke KPU RI dan surat suara yang terdapat foto pasangan calon nomor empat yang terpotong, Kepala Sub Bagian Hukum KPUD Boven Digoel, Holmes Sinambela menjelaskan dalam verifikasi berkas pasangan calon ada dua surat yang isinya berbeda namun, memiliki tanggal yang sama yakni keterangan tanggal 7-8-2014 bahwa dibebaskan setelah menjalankan masa pidana penjara yang dikeluarkan oleh Lapas tanggal 16 Januari 2020. Sementara surat yang dikeluarkan atas nama Kepala Lapas Suka Miskin Turman S.M Hutapea pada tanggal yang sama 7-8-2014. Keterangannya berbeda yakni dibebaskan karena mendapat kebebasan bersyarat berdasarkan SK Menteri Hukum dan Ham RI pada tanggal 31 Januari 2013. “Inilah yang menjadi perbedaan yang meragukan KPUD Boven Digoel, sehingga diminta untuk KPU RI dalam hal ini sebagai Pimpinan tertinggi untuk membuat kajian sesuai surat itu,” papar Sinambela.
Sebagai anggota KPUD ketika ada perintah untuk mengantarkan surat , tentu harus dilakukan. “Saya hanya mengantar, jika saya tidak antar artinya saya dianggap tidak loyal terhadap pimpinan, “ ungkap Sinambela.
Dia pun membantah surat suara yang beredar foto dari salah satu pasangan calon terpotong. “Itu tidak benar, karena pada dasarnya foto surat suara itu tidak dapat dipublikasihkan kecuali diberikan langsung kepada pasangan calon masing-masing. Selanjutnya untuk proses pembuatan surat suara bukan bidang bagian hukum melainkan bagian logistic,” terang Sinambela. Setelah mendengar jawaban dari pihak KPUD, Perwakilan dari pasalon nomor empat Piter Yawan menerima jawaban itu, dan langsung mengarahkan massa untuk kembali ke Sekertariat dan informasi yang diperoleh akan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. [VER-NAL]
