Persyaratan Dinilai Ribet, Animo Masyarakat Jadi KPPS Minim

0
ss

Merauke, PSP – Persyaratan sesuai dengan Peraturan KPU dinilai ribet, membuat animo masyarakat untuk mendaftar jadi Kelompok  Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) minim dalam Pemilukada Kabupaten Merauke tahun 2020 ini. Selain itu, menyangkut besaran honor yang akan diterima petugas juga menjadi salah satu penyebab juga. Hal itu disampaikan Ketua PPD Distrik Merauke, Salim Difinubun,S.Sos, M.AP, usai melakukan pertemuan dengan komisioner KPU Merauke di Aula kantor KPU Merauke, Sabtu (17/10).

Hingga saat ini, masih banyak yang belum melakukan pendaftaran di setiap kelurahan/kampung. Untuk Distrik Merauke sendiri sebanyak 1.782 yang harus rekrut, mulai dari ketua KPPS hingga Linmas untuk 198 TPS.  Ini bukan jumlah yang kecil. Seharusnya, batas perekrutan itu batasnya 14 Oktober 2020. Namun, karena belum tercapai, maka pihaknya meminta perpanjangan waktu kembali.  Sebab, sebelum Desember 2020, KPPS semua sudah disiapkan dan sudah terbentuk.

“Hingga saat ini 25 persen juga belum sampe (yang mendaftar,red). Makanya saya melihat  ini sangat penting dan langsung berkoordinasi dengan KPU, agar ada kebijakan,” terang Salim.

Setelah berkoordinasi dengan para komisioner KPU, pihaknya pun merasa lega, karena sudah mendapat jawaban atas unek-unek yang dipertanyakan oleh masyarakat. Mulai dari sisi peryaratan maupun nominal honor. Ketua KPPS honornya sebesar Rp 900.000 dan anggota Rp 850.000, dipotong pajak. Sementara, petugas Linmas, 650.000.

“Sangat bagus honornya. Jadi kalau sebentar atau besok, ada masyarakat yang bertanya, saya sudah bisa menjawab,” katanya.

Mengenai syarat, sesuai dengan PKPU, harus memiliki ijazah, KTP, surat kesehatan, bebas narkoba, umur dan periodesasi. Sementara, di lapangan, masyarakat susah untuk memenuhi ijazah tersebut. Namun, oleh komisioner, sudah memberikan kemudahan/kebijakan.

“Kalau memang masyarakat tidak punya ijazah, bisa dengan membuat surat keterangan, yang penting bisa baca, tulis. Ini sebuah kebijakan yang meringankan kami. Karna, jika tetap berpedoman ke regulasi yang ada, sepertinya tidak bisa,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Merauke Divisi Sosialisasi, Syahmuhar M Zein,S.Sos,M.AP, juga membenarkan soal keluhan tersebut. Komisioner sendiri sudah memberikan penjelasan soal aturan persyaratan dan apa yang menjadi solusi dari kendala itu. Memang secara regulasi, sesuai PKPU, memang persyaratannya diperketat.

“Kita yakinkan yang bersangkutan, bukan timses. Karena, anggota KPPS,  mereka eksekusi hasil di TPS,” jelasnya.

Begitu pula mengenai persyaratan umur, surat kesehatan dan periodesasi. Berangkat dari pengalaman Pemilu tahun 2019 lalu (Pilpres dan Pileg), banyak petugas yang sakit bahkan meninggal dunia saat bertugas. Maka, petugas harus  benar-benar sehat.

Untuk wilayah kota sendiri, khususnya di beberapa daerah, ada hal yang paling mempengaruhi soal minimnya peminat untuk menjadi KPPS. Hal itu lantaran, banyaknya tim sukses pasangan calon (paslon) di kelurahan maupun tingkat RT. Dengan demikian, KPPS dipastikan betul, jangan sampai, saat pelaksanaan (pencoblosan,red), ada kritisi dari masyarakat. “Ini diperketat. Kita mau betul-betul mau menertibkan, mudah-mudahan tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti. Tapi kalau memang ada, artinya kita sudah tertib secara administrasi dan proses,”  tutupnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *