Selama Tahun 2020, Sudah Delapan Kasus Ditangani Sat Narkoba

0
Kasat Narkoba didampingi Kasubag Humas memperlihatkan barang bukti ganja dan alat isap, yang disita, kemarin.

Kasat Narkoba didampingi Kasubag Humas memperlihatkan barang bukti ganja dan alat isap, yang disita, kemarin.Foto: PSP/FHS

 Merauke, PSP –  Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke sudah menangani delapa kasus, selama tahun 2020 ini.  Demikian disampaikan Kapolres Merauke melalui Kasat Narkoba, AKP Najamuddin,MH, Rabu (14/10).

Rinciannya, kasus  ganja ditahun 2019,  sebanyak tiga kasus, di tahun 2020 menjadi 4 kasus. Kemudian,  kasus shabu-shabu tahun 2019 sebanyak empat kasus dan  di tahun 2020 ini, dua kasus. Kasus miras jenis sopi tahun 2019, ada satu kasus dan tahun ini ada dua kasus.

Dalam hal pemberantasan narkoba, kata Kasat, perlu sinergitas semua pihak baik itu TNI, stakeholder hingga elemen masyarakat. Dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke, bila mengetahui adanya indikasi peredaran atau pemakai. Narkoba  merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis yang dapat menurunkan tingkat kesadaran hilangnya rasa dan dapat menimbulkan ketergantungan.

“Upaya-upaya pencegahan kita sudah laksanakan secara rutin memberikan sosialisasi di sekolah sekolah dan universitas. Bahkan kemarin, kerja sama dengan Satpol PP memberikan penyuluhan hingga ke kampung- kampung,” terangnya.

Kepada pengedar dan pemakai narkoba, Kasat juga dengan tegas menyampaikan, bahwa suatu saat para pelaku akan ditangkap. Kasat sendiri komit dalam melwan narkoba di Merauke. “Sepandai- pandainya tupai melompat pastinya akan jatuh juga,” sindir AKP Najamuddin.

Sementara Kaurmintu Sat Narkoba, Aipda Salmon Dumgair, S.Sos mengajak kalangan  millenial janganlah sekali-kali mencoba barang haram tersebut, karena ancaman hukumannya hingga hukuman mati. Untuk itu ia berpesan agar kalangan muda  memilih teman yang baik dan melakukan kegiatan yang positif, agar bisa terhindar barang haram itu. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *