Sekwan : Heri Silubun Sudah Mengundurkan Diri Dari Anggota Dewan

0
Drs Agustinus Joko Guritno

Drs. Agustinus Joko Guritno, M.Si

Merauke, PSP –  Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengamanatkan Anggota legislative yang telah ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah untuk bertarung di Pilkada harus mengundurkan diri. Hal ini telah diatur dalam  Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Dalam kontestasi menuju kursi nomor satu di Kabupaten Merauke, 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke telah menetapkan pasangan calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada Merauke. Yang mana, salah satu calon kepala daerah yang ditetapkan yakni, Heribertus Silubun, SH.  Heribertus sendiri diketahui memiliki jabatan politik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Merauke periode 2019-2024.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Merauke, Drs. Agustinus Djoko Gurito, M.Si yang dikonfirmasi terkait status keanggotaan Heribertus Silubun sebagai Anggota DPRD menegaskan bahwa Heribertus sudah mengundurkan diri sebagai Anggota Dewan.  “Iya sudah mengundurkan diri dari bulan lalu. Sebab aturan KPU kan sejak dia mendaftar itu sudah harus mengundurkan diri,” ujar Djoko Guritno kepada Papua Selatan Pos, kemarin.

Agustinus mengatakan, DPRD Kabupaten Merauke juga telah mengusulkan pengunduran diri Heribertus Silubun ke Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Gubernur melalui Bupati Merauke. “Kami sudah usulkan ke Gubernur melalui bupati cuma memang SK gubernur nya belum keluar,” kata Guritno.

Dengan demikian, kata dia, Heribertus Silubun resmi sudah tidak memegang jabatan sebagai anggota DPRD. Dimana masa aktifnya seharusnya hingga tahun 2024. “Surat pengunduran diri yang bersangkutan , sudah dikeluarkan oleh dewan juga. Maka dengan demikian pak Heri sudah tidak berstatus sebagai anggota DPR lagi,” tutur Guritno.

Begitupun mengenai hak dan tanggung jawab, lanjut Guritno, sedianya semuanya sudah dihentikan. “Sejak mengundurkan diri hak – hak nya sudah tidak didapat lagi,” tandasnya. Soal Pergantian Antar Waktu (PAW), Guritno katakan merupakan ranah Partai Politik. “Itu nanti dari partai yang mengusulkan, kita belum tahu kapan,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *