Theresia Mahuze,SH

Theresia Mahuze,SH

KPU: Tidak Membatalkan SK Penetapan Paslon Peserta Pilkada Merauke

Merauke, PSP –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke diberi waktu 7 hari untuk melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Merauke atas sengketa yang diajukan oleh Pasangan Bakal Calon  Bupati dan Wakil Bupati Merauke, Herman Anitu Basik-Basik dan Sularso terkait Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Merauke tentang penetapan peserta Pilkada Kabupaten Merauke , 9 Desember 2020.

Terkait itu, Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze,SH, menyebut pada prinsipnya, pihaknya tetap melaksanakan putusan Bawaslu Merauke atas sengketa Pilkada Merauke tahun 2020. Dimana  dalam putusan itu, Bawaslu meminta KPU untuk melakukan verifikasi pengecekan dan penelitian izajah paket C, milik Herman Anitu Basik-Basik,  pada buku induk di sekolah (PKBM), dimana yang bersangkutan mendapatkan ijazahnya.

“Kami diberi waktu selama 7 hari. Dalam waktu 7 hari ini, kami akan melakukan verifikasi kembali,” kata Theresia saat dijumpai wartawan di kantornya, Selasa (13/10).

Terkait dengan putusan Bawaslu itu, kata Theresia, tidak membatalkan SK KPU Merauke tentang penetapan pasangan Bupati dan Wabup Kabupaten Merauke yang menjadi peserta Pilkada , 9 Desember tahun 2020. Yang mana dalam SK tersebut, KPU hanya tetapkan tiga pasangan calon (paslon).

“Kami hanya diperintahkan melakuan verifikasi terhadap ijazah paket C. Apakah benar yang bersangkutan namanya ada pada buku induk di sekolah yang bersangkutan, dalam hal ini PKBM PANBI, Jakarta Pusat dan Dikmenti Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

Hasil verifikasi itu nantinya akan dituangkan dalam berita acara, lalu diserahkan kepada Bawaslu Merauke. “Tindakan selanjutnya, kembali lagi ke Bawaslu,” pungkasnya.

Sehari sebelumnya, tepatnya tanggal 12 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Merauke telah membuat putusan dalam menyikapi sengketa yang diajukan oleh bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Merauke 2020 Herman-Sularso terhadap putusan KPU Kabupaten Merauke tentang penetapan Paslon Bupati dan Wabup peserta Pilkada Merauke.

Dalam amar putusan yang langsung dibacakan Divisi Sengketa Bawaslu Merauke Yeuw M. Felix Tethool,S.IP sebagai majelis, disebutkan bahwa Bawaslu memerintahkan KPU untuk menelusuri kembali nomor induk bakal calon bupati Herman Anitu Basik – Basik.

“Dengan melihat fakta – fakta yang terjadi dalam musyawarah selama kurang lebih 12 hari, kami memutuskan, menerima sebagian dari permohonan pemohon, yang isinya memerintahkan KPU Merauke untuk mengecek kembali nomor induk dari Bakal Calon Bupati Herman Anitu Basik -Basik yang ijazah nya bermasalah yang dianulir oleh KPU Merauke,” ucap Felix Tethool usai membaca putusan.

Kata dia, buku induk menjadi penting, karena dalam musyawarah saksi – saksi yang ditampilkan oleh pihak termohon tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Padahal menurut pertimbangan majelis dokumen tersebut merupakan salah satu dokumen penting, untuk menentukan seseorang terdaftar atau tidak terdaftar pada sekolah yang dimaksud.

Tapi ini, sambung dia, tidak dapat ditunjukkan dan ditampilkan dalam musyawarah. Sehingga ini menjadi pertimbangan bahwa perlu dilakukan penulusuran ulang dan melihat kembali serta membuktikan buku induk dari PKBM Pandi sekolah calon yang menunjukkan ada atau tidak ada nomor induk dari bakal calon bupati.

Saksi dari pihak termohon, kata Felix, pada saat pemeriksaan, sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.  “Tim verifikator sampai di Jakarta pun tidak menanyakan tentang buku induk, kemudian pada saat keterangan saksi dihadapan majelis lewat virtual saksi berada di tempat lain bukan berada di kantor, sehingga dia bilang ada, tapi tidak bisa membuktikan,” tandasnya.

Atas pertimbangan majelis itu, Bawaslu memberikan waktu kepada KPU menelusuri buku induk tersebut yang dilaksanakan selama 3 hari setelah putusan dibacakan dengan tenggang waktu selama 7 hari.

“Kami memberikan kesempatan selama 7 hari dilaksanakan sejak 3 hari putusan dibacakan. Jadi sejak 3 hari KPU sudah boleh melaksanakan ini,” pesan Felix Tethool

Sementara itu, Kuasa Hukum Herman Anitu, Dominggus Frans,SH.,MH berharap KPU tetap melakukan pengecekan kembali. Sebab, menurut Dominggus, KPU Merauke tidak melaksanakan PKPU 1 Tahun 2020 pada pasal 45 dan 55 yang menyebutkan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan  administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari.

Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Model BA.HP- KWK dan lampirannya. Sedangkan pada pasal 55, menyebutkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi.

“Kami tim Herman-Sularso dan kami selaku kuasa hukum juga tetap fokus pada pentahapan. Yang harusnya KPU kemarin dia laksanakan pasal 47 dan 55 PKPU 1 Tahun 2020, kemarin itu tidak dilaksanakan,” kata Dominggus di Kantor Bawaslu, Senin, 12/10/2020.

Dominggus menyebutkan saksi dalam sengketa tersebut menyebutkan bahwa barang itu sudah terkena banjir. “Saksi KPU bilang barang itu sudah terbawa banjir, sehingga mereka hanya verifikasi ijazah, berarti itu kan bertentangan dengan aturan,” tegas Dominggus.

Dirinya berharap KPU bisa bekerja secara efektif.  “Kami terima kasih kepada KPU , karena dia kerja secara efektif, tapi masih ada tugas yang belum selesai bahwa KPU harus verifikasi ulang sesuai perintah Bawaslu selama 7 hari. Jadi kami harapkan buku induk harus ada, daftar hadir bisa ada, daftar belajar mengajar, kapan ujiannya kapan, seperti absen, jadi semua harus ada, karena saksi bilang semua sudah hanyut,” pungkas Dominggus. [FHS/ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *