Hari Ini Bawaslu Putuskan Sengketa Pilkada
Musyawarah penyelesaian sengketa agenda pembacaan kesimpulan pemohon dan termohon di Bawaslu kemarin.Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Setelah melalui proses musyawarah sejak tanggal 2 Oktober 2020 lalu, proses penyelesaian sengketa antar pasangan Herman-Sularso dan KPU Merauke akan berakhir hari ini, Senin 12 Oktober 2020. Agenda akhir dari penyelesaian sengketa ini merupakan mendengarkan putusan Bawaslu Merauke atas permohonan yang disampaikan pasangan Hero tanggal 25 September 2020 lalu.
Tentang keabsahan atau legalitas ijazah Herman Anitu Basik -Basik yang ditolak KPU Merauke dan tidak menetapkan pasangan Hero sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Merauke 2020.
Kemarin, (11/10) merupakan agenda pembacaan kesimpulan dari semua proses musyawarah di Bawaslu antar kedua belah pihak.
Akan tetapi, kesimpulan pemohon dan termohon sepakat untuk tidak dibacakan dan langsung menyerahkan nya ke majelis musyawarah.
“Hasil kesimpulan ini merupakan hasil kesimpulan mulai proses musyawarah dari awal hingga sekarang. Sesuai kesepakatanan kedua pihak maka kesimpulan tidak dibacakan. Kesimpulan hanya diserahkan ke majelis,” ujar Divisi Sengketa Bawaslu Merauke Yeuw M. Felix Tethool,S.IP usai musyawarah.
Putusan penyelesaian sengketa di Bawaslu, akan berlangsung pukul 14. 00 Wit hari ini.
“Jadi besok akan mendengarkan putusan Bawaslu terkait persoalan ini. Semua pihak diharapkan menerima putusan Bawaslu,” pinta Felix.
Dikatakan Felix, putusan itu sudah disiapkan sejak pemeriksaan alat bukti sampai pada kesimpulan kedua belah pihak.
“Putusan Bawaslu besok bersifat mengikat tapi tidak final , jika memang ada pihak tidak puas dengan putusan Bawaslu besok bisa dilanjutkan ke PTUN di Makassar,” kata dia. Ditambahkan Felix, sedianya pihak dapat membawa massa namun harus tetap menjaga ketertiban dan keamanan. [ERS-NAL]
