Musyawarah Tertutup Pasangan Hero dan KPU Tanpa Hasil Kesepakatan
Pasangan Herman-Sularso di Bawaslu usai musyawarah tertutup penyelesaian sengketa.Foto: PSP/ERS
Felix Tethool : Hari ini dilaksanakan musyawarah terbuka
Merauke, PSP – Tidak ada hasil kesepakatan pada musyawarah sengketa antara pasangan Herman -Sularso dengan KPU Merauke di Bawaslu Merauke. Dimana, sejak 2 hari lamanya Bawaslu menggelar musyawarah tertutup antara pasangan Hero dan KPU tentang keabsahan ijazah Bakal Calon Bupati Merauke Herman Basik-Basik yang ditolak KPU karena tidak memenuhi syarat.
Dalam musyawarah tertutup itu, Bawaslu bertindak sebagai mediator untuk mendapatkan kesepakatan antara pemohon dan termohon.
“Tidak mencapai kesepakatan. Maka dilanjutkan ke musyawarah terbuka selama 10 hari kedepan,” ujar Devisi Sengketa Bawaslu Merauke Yeuw M. Felix Tethool,S.IP usai musyawarah kedua Sabtu (3/10).
Dikatakan Felix, apapun pembahasan dalam musyawarah tertutup pertama dan kedua, menjadi rahasia musyawarah dan tidak bisa disampaikan ke publik.
“Itu rahasia, kami mohon maaf tidak bisa menyampaikan ke publik, pastinya fokus pembahasan mengenai ijazah itu,” kata Felix.
Musyawarah terbuka, akan mulai dilakukan Senin 5 Oktober 2020 di Bawaslu Merauke sekitar pukul 09.00 Wit. Pada musyawarah terbuka itu, Bawaslu akan bertindal sebagai majelis.
“Musyawarah terbuka kami akan bertindak sebagai majelis dan akan memutuskan sesuai fakta – fakta yang disajikan kedua belah pihak,” ujar Felix.
Dalam musyawarah terbuka nanti, lanjut Felix, fakta yang terjadi pada musyawarah tertutup sedianya tidak akan menjadi fakta pada musyawarah terbuka. “Tidak bisa dijadikan dalil pada musyawarah terbuka, karena musyawarah tertutup sifatnya hanya mediasi,” katanya. Kesesuaian antara alat bukti dan saksi, akan menjadi fakta dalam musyawarah untuk majelis mengambil keputusan. “Dalam posisi seperti ini, para pihak yang akan menyediakan saksi maupun ahli, karena mereka harus membuktikan untuk meyakinkan majelis,” tutupnya. [ERS-NAL]
