Bawaslu Boven Digoel Terima Gugatan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati

0
Ketua bawaslu kabupaten boven digoel Fransiskus asek

Fransiskus asek

Tanah Merah, PSP – Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, menerima gugatan dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, melalui Pengecara ke dua pasangan calon tersebut atas keberatan mereka terhadap Surat Keputusan dan Berita Acara penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Boven Digoel oleh KPU Boven Digoel.

Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Fransiskus Asek menjelaskan setelah tahapan penetapan bakal pasangan calon menjadi Calon Bupati dan wakil Bupati Boven Digoel, 23 September 2020 lalu, berdasarkan aturan apabila ada pasangan calon maupun masyarakat merasa keberatan dengan hasil keputusan KPUD Boven Digoel, terhadap pasangan calon Bupati dan wakil Bupati di beri kesempatan selama tiga hari terhitung hari penetapan diputuskan untuk mengajukan gugatan keberatan pada Bawaslu.

Ia menjelaskan dari waktu yang di berikan KPU kepada masyarakat maupun Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang merasa keberatan dengan Penetapan pasangan Calon tersebut ,pada hari ke 3 Jumat (25/9) Bawaslu Boven Digoel, menerima aduan dari dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Boven Digoel yakni pasangan nomor urut 2 H. Chaerul Anwar  Natsir ,Natalis B Kaket dan pasangan nomor Urut 3, Martinus Wagi  Isak Bangri melalui Kuasa hukum mereka terkait dengan SK penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Boven Digoel serta Berita Acara penetapan yang di keluarkan KPUD Boven Digoel.

” Ya, kami selaku Badan pengawas pemilu, pada hari Jumat menerima 2 pasangan calon Bupati dan wakil Bupati melalui kuasa hukum mereka, melakukan gugatan keberatan mereka atas SK dan juga Berita Acara penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, pada dasarnya kami menerima itu dan akan melakukan pleno setelah itu kami juga akan mengembalikan lagi hasil keberatan itu nanti pada pasangan calon terkait dengan hasil dari gugatan yang mereka layangkan ke kami Bawaslu,” kata Fransiskus Asek saat di temui usai kegiatan kampanye damai di halaman kantor KPUD Boven Digoel, Sabtu (26/9).

Ketua Bawaslu secara tegas menyampaikan pada publik bahwa, perlu diingat gugatan yang dilakukan oleh dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  melalui Kuasa hukum mereka ini, bukan di tunjukan pada pasangan calon lain, namun gugatan yang diterima Bawaslu tersebut merupakan gugatan untuk segera KPUD membatalkan SK Penetapan pasangan calon, dan berita acara penetapan yang telah di tetapkan KPUD Boven Digoel.

“Sekali lagi saya mau sampaikan bahwa perlu diingat, jangan sampai kita salah dalam penyampaian ke publik bahwa gugatan ini di khususkan untuk pasangan tertentu ini tidak ya, karena kalau dilihat dari ke empat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati ini semuanya memenuhi syarat ,dan tidak ada yang di rugikan, cuman dua pasangan calon ini melalui pengecara mereka menggugat untuk membatalkan SK penetapan dan Berita Acaranya ini yang harus dipahami,” jelas Ketua Bawaslu.

Ditambahkan Fransiskus Asek, untuk aduan sengketa ini tentunya bawaslu tetap akan menindak lanjuti sesuai dengan aturan  melalui agenda pleno, serta meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh pada pihak penyelenggara dalam menyelesaikan setiap sengketa yang di adukan tersebut. [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *