Belum Ada Pengajuan Sengketa Ke Bawaslu

0
Oktofina Amtop,S.Sos.

Oktofina Amtop,S.Sos.

Merauke, PSP – Hingga Kamis, 24 September 2020 belum ada pengajuan sengketa yang diterima Bawaslu Kabupaten Merauke dari pasangan  Herman Anitu Basik-Basik,SH – Sularso,SE. Hal ini berkaitan dengan pasangan Hero tidak ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Merauke karena berkas administrasi berupa ijazah setara SMA/SMK dinyatakan KPU tidak sah.

“Hingga kini belum ada pasangan (mengajukan sengketa) yang mungkin merasa dirugikan dari hasil berita acara penetapan,” ujar Ketua Bawaslu Merauke Oktofina Amtop,S.Sos kepada wartawan di Kantor KPU, kemarin.

Disebutkan Oktofina, ada batasan waktu yang ditetapkan jika ada pihak yang merasa dirugikan setelah berita acara penetapan dikeluarkan.

“Batas waktu ada 3 hari sejak berita acara dikeluarkan KPU. Jadi sampai hari ini (kemarin,red) belum ada laporan ke Bawaslu Merauke,” kata dia.

Sedianya, lanjutnya, pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum jika memang merasa dirugikan. “Bisa menempuh jalur hukum. Iya alurnya seperti itu (diproses),” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Merauke Dominikus Ulukyanan,S.Pd, menegaskan pasangan Hero tidak terima dengan putusan tersebut dan akan melayangkan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu. “Tidak ada ceritanya Golkar itu kalah, kami pasti gugat,” tegasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *