Paripurna LKPJ, Hak Ulayat dan Kelangkaan BBM Disinggung

0
Bupati Freddy saat menyerakhan LKPJ, Nota Keuangan, dan Materi Perubahan APBD 2020 kepada Ketua DPRD Merauke (2)

Bupati Freddy saat menyerakhan LKPJ, Nota Keuangan, dan Materi Perubahan APBD 2020 kepada Ketua DPRD Merauke. Foto: PSP/WEND

Merauke, PSP – Pada pembukaan rapat paripurna dalam rangka pembahasan LKPJ Bupati Merauke tahun anggaran 2019, serta penetapan raperda tentang laporan pertangungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Merauke dan raperda perubahan APBD tahun anggaran 2020,  DPRD Merauke menyampaikan enam (6) pokok persoalan yang harus diingat oleh Pemerintah Daerah.

Adapun keenam pokok persoalan yang disinggung Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina dalam pembukaan rapat paripurna , di ruang sidang DPRD Merauke, Senin (21/9), yakni sarana fisik berbasis orang asli Papua dibeberapa titik lokasi.

Ini merupakan salah satu pokok pikiran dewan yang sampai saat ini belum dapat diakomodir oleh Pemerintah Daerah. “Diharapkan dalam pada perubahan ini bisa terealisasi,” kata Ketua DPRD saat membacakan sambutannya.

Selanjutnya, Benny menyebutkan, kelangkaan BBM baik solar maupun minyak tanah sudah menjadi pemandangan kurang nyaman belakangan.

“Kelangkaan BBM yang menjadi pemandangan kurang nyaman dengan adanya antrian kendaraan dan kenaikan harga (BBM) cukup tinggi terjadi di kampung – kampung,” sebut Benny.

Benny juga menegaskan, penyelesaian hak ulayat pun sudah sepantasnya dapat di inventarisir dan diprioritaskan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang  – undangan.

“Tim pemekaran PPS, kursi afirmasi dan menyangkut hak kesulungan hendaknya menjadi perhatian yang harus ditindaklanjuti,” tegas Benny.

Pendidikan berbasis daring dan luring, kata Benny, hendaknya juga dapat dipetakan dengan baik sesuai zona yang ditentukan tim Covid-19 Kabupaten Merauke.

Benny juga mengingatkan, pengelolaan aset persiapan PON 20 tahun 2021 baik stadion katalpal dan sirkuit sudah seharusnya diatur dengan baik.

Sementara itu,Bupati Merauke, Fredrikus Gebze membacakan laporan keterangan pertangungjawaban Bupati Merauke tahun anggaran 2019 dan penyampaian nota keuangan serta materi perubahan APBD kabupaten Merauke Tahun anggaran 2020, di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Merauke, Senin (21/9/2020).

Ini merupakan kegiatan tahunan Pemerintah kabupaten merauke dalam melaksanakan tiga kegiatan secara paralel. Tiga kegiatan tersebut diantaranya Pertama, memberikan keterangan pertanggungjawaban Bupati Merauke, tentang pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah serta pertangungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran sebelumnya. Kedua, melaksanakan rencana kerja pemerintah daerah dan mengendalikan pelaksanaan APBD pada tahun anggaran yang sedang berjalan termasuk perubahan APBD apabila diperlukan. Ketiga, membahas dan menetapkan APBD apabila tahun anggaran berikutnya.

Adapun komposisi akuntabilitas kinerja keuangan dalam laporan Realisasi Anggaran tahun 2019 yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua atau mencapai 98 persen dari yang ditargetkan.

“Realisasi pendapatan sampai dengan akhir tahun anggaran 2019 mencapai Rp. 2.130.019.808.074,97 (2,1 trilyun), atau 98 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp. 2.158.145.947.419,51. (2,1 trilyun),” sebut Freddy dalam sambutannya.

Sementara anggaran transfer perubahan ditahun yang sama, mencapai 92 persen dari nilai yang ditargetkan sebelumnya. “Anggaran belanja transfer setelah perubahan tahun anggaran 2019 direncanakan sebesar RP. 2.378.419.357.175,21 (2,3 Trilyun) sampai dengan akhir tahuan anggaran terelisir sebesar Rp. 2.190.351.970.807,07 atau 92,09 persen dari yang direncanakan,” sebutnya.

Selanjutnya, pada 2020 total pendapatan daerah para perubahan APBD terhitung mengalami penurunan sebesar 229 milyar rupiah. “Total pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 2.228.595.806.703,51 (2,2 Trilyun) turun menjadi Rp. 1.998.830.074.361,13 (1,9 Trilyun) atau berkurang sebesar Rp.229.765.732.342,38 (229 milyar),” Sebutnya.

Berdasarkan asumsi kapasitas fiskal daerah sebagaimana diuraikan siatas, berimplikasi terhadap belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2020, yang semua direncanakan sebesar Rp.2.358.595.806.703,51 (2,3 trilyun) mengalami penurunan menjadi sebesar Rp.2.154.079.452.684,73 (2,1 trilyun) atau turun sebesar 8,67 persen.

Berdasarkan perimbangan pendapatan dan belanja daerah maka posisi surplus/defisit perubahan APBD tahun anggaran 2020 mengalami perubahan sebasar Rp. 155.249.378.323,60 (155 milyar)

Satu-satunya penerimaan pembiayaan daerah berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahunan Anggaran 2019 (Silpa) dalam APBD induk dianggarkan sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (150 milyar). Berdasarkan hasil audit BPK-RI Perwakilan Papua atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Merauke tahun anggaran 2019, menjadi sebesar Rp.167.249.378.323,60 (167 milyar) atau meningkat sebesar 11,50 persen digunakan untuk menutup deficit, sementara untuk pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp.12.000.000.000,00 (12 milyar)  diafektasikan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Dalam akhir sambutannya, Freddy mengungkapkan bahwa memang tidak ada yang sempurna dalam pengelolaan sebuah pemerintahan, baik dari tingkat kabupaten bahkan sampai dengan tingkat negara. “Kami menyadari selama kepemimpinan kami belum sepenuhnya memenuhi semua harapan dan cita-cita seluruh masyarakat diseluruh pelosok negeri. Ini dikarenakan tahapan ini baru pada tatanan penataan, penerbitan, dan pengelolaan administrasi pemerintahaan menuju suatu manajeman pemerintahan yang dalam kepemimpinan kami hampir berubah total sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya [WEND/ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *