BPJS Kesehatan Belum Lihat Peserta PBI Orang Kaya
Kegiatan BPJS Kesehatan
Merauke, PSP – BPJS Kesehatan belum melihat adanya orang kaya atau termasuk dalam kategori orang mampu dalam hal finansial, berada dalam kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dimana, Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Achmad Zainuddin kepada wartawan di Swiss-Bell Hoel kemarin.
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan tidak mempunyai wewenang untuk menelusuri siapa – siapa saja yang berada dalam kepesertaan BPJS Kesehatan kateegori PBI.
Sebab, sedianya, BPJS Kesehatan hanya sebagai penerima data yang datang dari Kementrian Sosial atau Dinas Sosial di Daerah.
“BPJS Kesehatan hanya menerima data. Ibaratnya kita hanya menerima data given saja dari kementrian sosial. Yang membuat SK penetapan PBI adalah Kementrian Sosial, yang datanya juga mereja terima dari instansi terkait dengan proses pendaftaran peserta di PBI. Jadi kalai ditanya BPJS punya hak untuk memilah atau memverifikasi BPJS tidak punya hak untuk itu,” ujar Zainuddin.
Zainuddin mengatakan, khusus kepesertaan PBI di Merauke, BPJS Kesehatan hingga kini belum melihat kepesertaan PBI.
” Kalau kami belum bisa melihat itu, PBI didaftarkan pemerintah melalui surat keputusan dari kementrian. Tapi yang punya hak adalah instansi terkait Dinas Sosial dan Kementrian Sosial terkait verifikasi dan validasi keabsahan data kepesertaan tersebut,” kata dia.
Begitupun mengenai pembatalan kepesertaan, lanjut dia, kementrian atau dinas terkait yang memiliki wewenang untuk menyortir.
“Meskipun BPJS misalnya melihat ada peserta yang dinilai mampu dan seharusnya tidak menjadi peserta PBI , kami tida punya hak.
Memang pada iklan Jamkesmas pada tahun 2014, sempat ada himbauan melalui iklan yang menunjukkan orang menggunakan emas dan lain sebagainya, nah, itu hanya sekedar dihimbau ke masyarakat bahwa yang tidak punya hak terhadap kepesertaan PBI tersebut diminta melaporkan diri agar bisa dikeluarkan,” pungkas Zainuddin. Hingga saat ini, kepesertaan PBI BPJS Kesehatan Cabang Merauke ada diangka 429.598 jiwa. [ERS-NAL]
