Kasus Penganiayaan karena Razia Masker, Diselesaikan Secara Adat
Pertemuan keluarga korban dengan pemerintah daerah dan forkopimda boven digoel di aula kantor bupati. Foto: PSP/VER
“Pihak Keluarga Korban dan Pemda Setuju, Denda Rp. 50 juta dan Babi Tiga Ekor”
Tanah Merah, PSP – Kasus penganiayaan warga oleh Petugas Satgas Penanganan Covid-19 Boven Digoel saat razia yang berujung demo anarkis, Rabu, 9/9/2020, akhirnya digelar pertemuan oleh Pemerintah Daerah Boven Digoel dan keluarga korban untuk menemukan jalan keluar.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung Sekertaris Daerah Kabupaten Boven Digoel dengan menghadirkan Dandim 1711/BVD, Kapolres Boven Digoel yang diwakili Kabag OPS Polres Boven Digoel, ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel, perwakilan keluarga Korban serta melibatkan ketua LMA dari Lima suku besar di boven digoel, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, 10/9/2020.
Mewakili keluarga korban, Matius Maweki mengatakan sesuai dengan tuntutan perwakilan dari keluarga korban bawasannya terkait proses penyelesaian masalah kasus penganiayaan yang terjadi pada prinsipnya minta agar proses hukum dan denda adat tetap dilakukan dengan denda sebesar 300 Juta dari dana Covid-19 yang ada, mengingat kasus penganiayaan yang terjadi bermula dari razia penggunaan masker.
Namun dari hasil yang ditawarkan pihak keluarga korban dinilai pemerintah terlalu besar, dan pemerintah tidak dapat mengakomodir permintaan tersebut, sehingga turun menjadi 150 Juta. Dengan catatan Pemerintah juga akan membawa aksi demo tersebut ke ranah hukum karena telah melakukan pengrusakan fasilitas Negara. Akhirnya pihak perwakilan keluarga korban dan pemerintah daerah menyetujui menjadi 50 Juta Rupiah dengan babi tiga ekor, yang akan dilakukan prosesi adat perdamaian dengan catatan bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Terkait dengan hasil mufakat tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Boven Digoel, Yosep Awunim mengatakan sebelumnya pemerintah daerah bersama pihak kemanan dalam hal ini TNI/Polri sudah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga dan sudah diselesaikan dengan secara kekeluargaan. Namun untuk menjaga Situasi kamtibmas di boven digoel, Pemerintah daerah dalam waktu dekat yang direncanakan pada Sabtu (12/9) akan dilakukan prosesi adat perdamaian yang akan dilakukan di Halaman Kantor Bupati. dengan catatan bahwa permasalahan seperti ini tidak akan terulang kembali.
“Dari tawaran yang kami sampaikan dan sudah diterima, nanti kami akan undang semua yang terkai-pihak termasuk keluarga korban dan LMA untuk kita sama-sama lakukan perdamaian dengan prosesi adat, itu merupakan satu langkah untuk kebaikan kita bersama kedepannya,” ujar Sekda. Sementara terkait dengan hasil keputusan bersama, dari pihak perwakilan keluarga korban juga siap menerima dan akan menyampaikan kepada keluarga korban untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan ini dengan cara perdamaian yang dilakukan secara adat. [VER-NAL]
