Pilkada Boven Digoel 2020, Empat Bapaslon Calon Mendaftar ke KPU
Pasangan Martinus -isak Bangri.Foto: PSP/VER
Tanah Merah, PSP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel menyatakan telah menerima berkas syarat pencalonan empat bakal calon Bupati dan wakil Bupati untuk Pilkada Boven Digoel tahun 2020.
“ Hari pertama sampai penutupan pendaftaraan kita sudah menerima dokumen persyaratan calon. Setelah itu kita meneliti keabsahan dokumen untuk memenuhi persyaratan, untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu tahapan verifikasi,” kata Ketua KPU Boven Digoel, Helda Richarda Ambay saat ditemui usai kegiatan pendaftaran, Minggu, 6/9/2020.
Helda menjelaskan bahwa ada beberapa berkas syarat pencalonan yang harus dilengkapi karena masih dalam proses pengurusan oleh keempat bapaslon diantaranya surat keterangan tidak sedang pailit , SKCK, tanda bukti tidak punya tunggakan pajak tahunan dan LHKPN. “Berkas tersebut harus disampaikan pada tahap perbaikan berkas antara 14 sampai dengan 16 September 2020,” ujar Helda.
Masih menurut Helda, Verifikasi syarat calon akan dimulai sejak 6 sampai 12 September 2020, sehingga verifikasi persyaratan calon KPU Kabupaten Boven Digoel telah membentuk Tim Pokja yang akan melaksanakan tugasnya untuk mendatangi beberapa lembaga yang berwenang mengeluarkan syarat calon contohnya yaitu kantor perpajakan, Kantor Pengadilan Merauke, dan Kementerian Dalam Negeri, “ Terkait mantan Narapidana, KPU Boven Digoel akan mendatangi langsung Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi serta Lapas Suka Miskin untuk mengecek langsung kebenaran dokumen-dokumen tersebut,” beber Helda seraya menambahkan bahwa untuk ijasah bapaslon yang diverifikasi ialah ijasah SMA, S1, dan S2.
Setelah tahapan verifikasi selesai, sambung Helda, pada 23 September 2020 merupakan tahapan penetapan pasangan calon. Dilanjutkan pada 24 September 2020 pengundian nomor urut. “ Untuk kelancaran tahapan tersebut, kami minta kerjasama dengan pasangan calon, parpol, dan pihak lainnya untuk pro aktif dan selalu berkomunikasi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ucapnya.
Helda menambahkan KPU sebagai pihak penyelenggara berharap bahwa pendaftaran sampai dengan penetapan dalam proses yang sehat. Menurutnya proses yang sehat didukung oleh tiga hal yang penting yaitu yang pertama transparansi dari penyelenggara. “ Kami, pihak KPU sebagai pihak penyelenggara akan selalu terbuka kepada calon, parpol dan juga kepada masyarakat dalam memberikan setiap informasi.
Untuk yang kedua lanjut, Helda, yaitu akuntabel. Akuntabel KPU adalah bertanggung jawab dalam setiap tahapan mulai dalam proses pendaftaran hingga penetapan. Dimana setiap tahapan kita laksanakan sesuai dengan peraturan KPU maupun perundang-undangan yang berlaku.
Sementara yang ketiga yaitu partisipasi publik. Diharapkan dalam Pilkada ini ada partisipasi publik, karena hakekatnya demokrasi ialah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
“ Saya berharap agar ada proses pembelajaran dan proses pendewasaan demokrasi yang terjadi di Boven Digoel ini, supaya kualitas demokrasi ini semakin baik,” pungkasnya.
Sesuai pantaun Papua Selatan Pos, hari pertama pendaftaran Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel 4 September 2020, pasangan pertama yang mendaftar yaitu pasangan Martinus Wagi, SP dan Isak Bangri, SE yang diusung oleh partai PDIP dan PKS (5 kursi) mendaftar pukul 14:00 Wit. Pada hari kedua pasangan Yusak Yaluwo, SH. M.Si dan Yakobus Waremba, S.PAK yang diusung oleh partai Demokrat, Golkar dan Perindo (7 kursi) mendaftar pukul 11:00 Wit. Pada hari ketiga pasangan Lukas Ikwaron dan Leksi Wagiu diusung oleh partai Nasdem dan Gerindra (4 kursi) mendaftar Pukul 10:00 Wit, sementara dihari yang sama pasangan Chaerul Anwar dan Natalis Kaket yang diusung partai PPP dan PKB (4 kursi) mendaftar pukul 16:00 Wit.[VER-NAL]




