Mantan Napi Narkoba, Jadi DPO Polisi dengan Kasus Serupa

0
Kasat Narkoba didampingi Kasubag Humas, memperlihatkan foto DPO, kasus narkotika jenis shabu, kemarin.

Kasat Narkoba didampingi Kasubag Humas, memperlihatkan foto DPO, kasus narkotika jenis shabu, kemarin.Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Mantan narapidana, MFR alias Faisal jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Narkoba Polres Merauke atas kasus kepemilikan narkoba. Sebelumnya, ia masuk jeruji besi dengan kasus yang sama, beberapa tahun lalu.

Hal itu disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Merauke, AKP Najamudidin,MH didampingi Kasubag Humas, AKP Ariffin,S.Sos, saat memberikan keterangan Pers di ruang Humas, Jumat (28/8). Kasat Narkoba menyebut, keterlibatan FR itu diketahui berdasarkan pengembangan penyidikan dari tersangka AR alias A, yang ditangkap di Jalan Marind, Kelurahan Maro, Kamis (6/8), sekitar pukul 22.00 Wit, lalu.  Saat digeledah, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu darinya.

Hingga kini pria tersebut masih dalam pengejaran dan foto-fotonya akan segera disebar, baik di pelabuhan, bandara maupun tempat umum lainnya. Untuk itu, masyarakat yang melihat keberadaannya diimbau untuk bisa melapor kepada pihak kepolisian secara langsung maupun dengan menghubungi nomor kontak 08223936318. 

Tersangka ini, sebut Kasat Narkoba, merupakan jaringan dan sudah pemain lama. Maka tidak heran, jika mereka sudah masuk dalam target operasi (TO) selama ini. Dalam memainkan bisnis haramnya, mereka mencari para pengguna/pemakai, lalu memasarkannya. “Makanya nanti, setelah DPO ini tertangkap, kita akan geledah kediamannya dan sampai saat ini sudah di police line,” ujarnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tujuan penangkapan itu selain untuk memberi efek jera, juga ingin menyelamatkan para pecandu barang haram itu.

Di tempat yang sama, Kasubag Humas, AKP Ariffin menambahkan tersangka dijerat dengan pasal tersangka pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan rilis, penangkapan seorang wanita pemilik pabrik sopi di Jalan Nusa Barong, Selasa (25/8).  Wanita itu memproduksi sopi di rumah kos, yang didiaminya. Di disana petugas mengamankan puluhan liter sopi siap edar dan peralatan memasak/menyuling. Pembuat miras illegal jenis sopi diterapkan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara masksimal 15 tahun dan pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI nomor 18 tahun tentang Pangan. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *