Tersangka Penganiayaan Berat di Lokalisasi, Dijerat Tiga Pasal
AKP Carroland Rhamdhani,S.IK,SH,MH
Merauke, PSP – Penyidik Satuan Polres Merauke menjerat AA, tersangka penganiyaan berat di Lokalisasi, Kelurahan Samkai, Sabtu (8/8), lalu, dengan tiga pasal, yakni percobaan pembunuhan, pencurian disertai kekerasan dan penganiaayaan berat, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Demikian disampaikan Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Carroland Rhamdhani,S.IK,SH,MH, Jumat (21/8). Tersangka, sendiri mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.
“Motifnya untuk mencuri. Hanya, karena, dia melihat salah satu korban bangun, maka dia mengambil parang yang sebelumnya ditinggal di kamar mandi, lalu membacok korban beberapa kali,” terang AKP Carroland.
Tersangka sendiri masuk ke dalam kamar korban, lewat plafon, kemudian masuk lewat kamar mandi. Dimana, saat kejadian, korban tidak mengunci pintu kamar mandinya, sehingga pelaku leluasa masuk. Saat masuk ke dalam kamar, tersangka membuka lemari, hingga korban pertama melihatnya. Setelah keduanya, saling menatap, pelaku pun kembali ke kamar mandi mengambil parang. Setelah itu, ia kembali masuk ke kamar dan langsung menayunkan parang miliknya hingga beberapa kali dan melukai korban pertama di bagian wajahnya.
Korban lalu berteriak, hingga akhirnya korban kedua terbangun. Saat itu juga, pelaku menebaskan parang ke arahnya. Salah satu tangannya putus, saat mencoba menangkis hujaman parang dari pelaku. Korban kedua kemudian berlari ke luar kamar untuk meminta pertolongan, sementara korban pertama masih terbaring di kamar tidur dengan kondisi terluka.
“Saat itu juga pelaku langsung kabur, sambil membawa dua unit telepon genggam milik kedua korban. Hanya saja, parang dan kedua HP tersebut tertinggal di plafon barak tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah sempat kabur beberapa hari, petugas kemudian meringkus pelaku di Kampung Tomerau, Distrik Naukenjerai. Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga sudah memintai keterangan dari saksi. Kini penyidik sedang melengkapi berkas untuk selanjutnya di kirim ke Kejaksaan (Tahap I).[FHS-NAL]
