Kanit Opsnal Reskrim Polres Merauke memperlihatkan balok dan pelaku pemukulan berujung maut di Jalan Aru, Jumat lalu.

Kanit Opsnal Reskrim Polres Merauke memperlihatkan balok dan pelaku pemukulan berujung maut di Jalan Aru, Jumat lalu.Foto: PSP/FHS

AKP Carroland : Korban tuduh pelaku main serong dengan pacarnya

Merauke, PSP – Seorang pemuda menghembuskan nafas terakhirnya setelah dipukul berkali kali menggunakan balok oleh temannya sendiri berinsial di Jalan Aru, Jumat (21/8), sekira pukul 16.00 Wit. Pemuda itu dinyatakan tidak bernapas lagi oleh pihak rumah sakit, beberapa saat kemudian.

Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Carroland Rhamdhani,S.IK,SH,MH mengemukakan kasus tersebut bermula, lantaran korban menuduh pelaku main serong dengan pacarnya. Akhirnya, keduanya pun cecok. Dimana, korban langsung memukul pelaku. Hanya saja pelaku berhasil menghindar dan memukuli balik korban dengan sebuah balok yang ada di sekitar TKP, hingga  berkali-kali. Setelah itu, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit. Dua jam kemudian, ia dinyatakan sudah menghadap sang khalik.

Antara korban dan pelaku, sebut Kasat Reskrim, saling kenal dan sering nongkrong bersama. Hanya saja, gara-gara urusan wanita, mereka akhirnya miskomunikasi. Pelaku sendiri sudah dinaikkan statusnya jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni primer pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Dia mengakui perbuatannya, karena kesal terhadap korban”, terang AKP Carroland, kemarin.

Kanit Opsnal Reskrim, Aipda Risal ,menambahkan, tersangka sendiri berhasil ditangkap beberapa saat setelah kejadian di Jalan Raya Mandala, tepatnya di depan Toko Saudara. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi dari para saksi di TKP. “Saat kita tangkap, dia tidak melakukan perlawanan dan kini sudah mendekam di sel,” ujarnya. Kasus ini sedang ditangani oleh rekan-rekan penyidik. Dimana, penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, melakukan olah TKP, guna menjerat perbuatan pelaku. Dalam penanganan kasus itu, petugas juga mengamankan sebuah balok, sebagai barang bukti.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *