Penutupan Jalan RT03/RW01 Muli, STP Dinyatakan Bersalah
Terdakwa STP pada sidang Tipiring Pengadilan Negeri Merauke.Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan hukuman kepada STP karena menutup jalan warga di RT03/ RW01 Kelurahan Muli, Distrik Merauke, Rabu (19/8).
Hukuman berupa denda Rp. 6.000.000.00 dan subsider 1 bulan kurungan langsung dijatuhkan Hakim Ketua Indraswara Nugraha,SH pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipikor) di Pengadilan Negeri Merauke.
STP yang duduk sebagai terdakwa, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke Nomor 6 Tahun 2017 pasal 3 huruf A dan B karena telah menutup akses jalan bagi warga di sekitaran lingkungan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Elias Refra,MM dalam proses persidangan itu, juga bertindak sebagai Kuasa Penuntut Umum.
Sebelum menjatuhkan hukuman, Hakim Ketua melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Merauke termasuk terdakwa.
Sidang yang dimulai pukul 15.00 Wit tersebut, terungkap bahwa terdakwa sudah melakukan penutupan akses jalan sejak tahun 2013 silam dan tercatat penutupan dilakukan sebanyak 4 kali.
“Menyatakan terdakwa STP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena menutup jalan tanpa ijin. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan denda Rp. 6 juta, dengan ketentuan apabila denda pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan. Dengan barang bukti berupa, satu berkas peta ukur tanah dari BPN dan 7 berkas salinan sertifikat tanah,” ujar Indraswara.
Pegawai BPN Kabupaten Merauke Alfons Tebai, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu mengungkapkan, bahwa menurut peta pertanahan akses yang ditutup oleh terdakwa adalah benar sebuah jalan yang berukuran 4 kali 60 meter.
“Didalam peta kami, itu adalah benar jalan fasilitas umum dan dikuasai oleh pemerintah,” jelas Alfons Tebai. Sementara itu, Kepala Satua Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra mengatakan, meski dalam putusan hakim tidak menyebutkan pembukaan akses yang sementara iti ditutup, dalam putusan artinya akses jalan sudah harus dibuka. “Itu artinya jalan sudah harus dibuka, biasa 7 hari waktu diberikan,” jelas Refra. [ERS-NAL]
