Kejaksaan, Pengadilan, Lapas Tandatangani Nota Kesepahaman Peningkatan Pelayanan

0
Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas kemarin (2)

Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas kemarin. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke gencar melakukan kerja sama dengan semua stake holder guna melayani masyarakat pencari keadilan. Kejaksaan juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pengadilan Negeri Merauke dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke di Aula Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis, (13/8).

Kali ini penandatanganan nota kesepahaman mengenai Sistem Besuk Tahanan Online yang disingkat SIBETALINE dan Pelayanan Pertukaran Data yang disebut dengan PAPEDA. Langsung dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Orpa Martina,SH dan Kepala Lapas Kelas II B Merauke, Sony Sopian.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, I Wayan Sumertayasa,SH.,MH dalam arahannya mengatakan, penandatanganan nota kesepahamanan tersebut selain membantu meningkatkan pelayanan masyarakat pencari keadilan, juga untuk mengatasi persoalan -persoalan yang dihadapi ketiga instansi.

“Kita memiliki persoalan – persoalan yang hampir sama , karena kita sama – sama aparat penegak hukum yang sedianya harus selalu bersinergi. Khusus di Merauke transportasi sudah minim dan butuh biaya tinggi. Apalagi kita bersama sedang menuju WBK dan WBBM Paling tidak ketiga instanai ini bisa mencapai predikat WBK,” ujar Kajari.

Dikatakan Kajari, aplikasi Sibetaline pun dibuat bukan menggunakan aplikasi yang sangat canggih, mengingat jaringan internet diwilayah lain seperti Mappi, Boven Digoel dan Asmat belum bisa dikatakan baik.

“Jadi kami hanya buat aplikasi layanan sederhana berupa What’s Up atau email. Karena pengguna nantinya masyarakat pedalaman, paling tidak mereka bisa besuk tahanan melalui WA,” ujar Kajari.

Melalui Papeda, kata Kajari, diharapkan pertukaran data maupun pelimpahan perkara dapat dilakukan secara online. “Selain soft copy nantinya melalui layanan tersebut , dan pengiriman hard copy paling lambat selama dua hari,” kata dia. Diharapkan, lanjutnya, kesepahaman itu dapat dilaksanakan dengan profesioanl dan dengan secara berkesinambungan. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *