Tangani Masalah Ulayat, PLN UP3 Merauke Kerjasama dengan Kejari

0
Penandatanganan kesepakatakan kerja sama antara PLN dan Kejaksaan Merauke (1)

Penandatanganan kesepakatakan kerja sama antara PLN dan Kejaksaan Merauke. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – PLN UP3 Merauke melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Merauke, di Kantor PLN UP3 Merauke, Kamis (6/8).

Kerjasama ini dilakukan guna membantu PLN UP3 Merauke dalam rangka mewujudkan misi pemerintah mengaliri listrik ke seluruh desa. Namun dalam misi itu terkendala karna persoalan hak ulayat yang sering terjadi.

Manager PLN UP3 Merauke, Didik Krismanto mengatakan PLN UP3 Merauke diberikan mandat melistriki 52 desa. 14 desa diantaranya di Kabupaten Merauke, 8 desa di Kabupaten Boven Digoel dan 30 desa di Kabupaten Mappi.

Didik mengakui  PLN tidak bisa bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ditingkat atas, baik PLN Papua dan Papua Barat juga sudah mendahului kerjasama dengan Kajati.

“Kami tidak bisa berjalan sendiri, baik pemeritah daerah, kejaksaan, TNI-Polri untuk bisa mewujudkan amanah dari pemerintah pusat ini. Makanya salah satu tindak lanjut kami, kita akan melakukan kerja sama berkaitan dengan penanganan masalah hukum baik bidang perdata maupun tata usaha negara. Karena di Papua ini paling sering bermasalah mengenai hak ulayat. Sehingga kami butuh dukungan dari Kejaksaan untuk bisa menyelesaikan tugas tersebut. Harapannya dengan kerjasama ini kita menyelesaikan masalah tanah di Merauke. Untuk keberlangsungan mandat kami dari pemerintah untuk melistriki seluruh desa,” ulas Didik.

Dia menambahkan, PLN UP3 Merauke melayani 3 Kabupaten, Mappi, Boven Digoel dan Merauke, 55 distrik dan 466 desa dengan jumlah 7600 pelanggan.

“Kami diberi mandat untuk melistriki 433 desa seluruh Indonesia, di Papua dan Papua Barat ada 427 desa ini hampir 90 persen,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH mengatakan sedianya kejaksaan memiliki kewenangan dalam memberikan pendampingan dan pelayanan hukum. Diharapkan, kerja sama tersebut bukan hanya kegiatan seremonial belaka.

“Dibidang perdata dan tata usaha, kejaksaan memiliki kewenangan dalam memberikan pendampingan dan pelayanan hukum. Kami harapkan bukan hanya seremonial. Tetapi harus ditindaklanjuti melalui SKK, tentang permasalahan – permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang ada di PLN UP3 Merauke,” tegas Kajari.

Kajari juga mengakui, persoalan mengenai hak ulayat banyak terjadi. “Saya sependapat, paling banyak terjadi masalah tanah, kami kejaksaan Merauke sudah memberikan pendapat hukum paling banyak berkaitan dengan tanah ulayat,” pungkas Kajari. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *