Persoalan Penutupan Jalan di Muli, BPN : Berdasarkan peta, disitu memang ada jalan

Jalan di kelurahan muli yang ditutup secara sepihak. Foto Ist.
Merauke, PSP – Dalam persoalan penutupan jalan di RT/RW 03/01 Kelurahan Muli, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merauke mengakui berdasarkan peta yang ada, bahwa seharusnya terdapat jalan sebagai akses bagi masyarakat.
Kepala sub seksi penangganan sengketa dan masalah pertanahan, Badan Pertanahan Nasional Merauke, Alfons Tebai menilai meski terdapat bukti yang menunjukan adanya jalan, namun seyogianya yang bersangkutan (orang yang menutup jalan) mengajukan pengembalian batas tanah kepada BPN.
“Untuk kepentingan sosial, seharusnya disana ada jalan. Sehingga kami juga berpendapat bahwa disitu adalah jalan. Untuk lebih pastinya, setifikat yang berbatasan langsung dengan jalan atau yang sekarang ditutup oleh pihak yang mengklaim bahwa itu bukan jalan, seharusnya melakukan permohonan pengembalian batas ke BPN. Supaya kita mengetahui bahwa perbatasan jalan itu jatuhnya dimana, dan kita bisa dudukan terkait adanya jalan atau tidak,” ungkapnya kepada Papua Selatan Pos, Kamis, (23/7/2020).
Alfons menambahkan, dari sertifikat yang resmi, BPN akan bisa melihat dimana batas titik kepemilikan tanah seseorang. “Nanti patokan kami berdasarkan sertifikat yang sudah ada, dan tidak bisa diluar dari sertifikat. Jadi umpama dia segi empat kemudian kita jatuhkan titik jatuhnya dimana, disitulah hasilya akan terlihat dari titik itu milik siapa,” jelasnya. [WEND-NAL]