Diduga langgar Aturan, Ketua Askopindo Lapor Kadis Pendidikan ke Polisi dan Inspektorat
Tanah Merah, PSP – Diduga melanggar aturan dalam pengadaan barang dan jasa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boven Digoel dilaporkan ke Inspektorat dan Kepolisian oleh Asisoasi Konstruksi Pemborong Indonesia (ASKOPINDO) Boven Digoel.
Ketua badan pengurus ASKOPINDO Boven Digoel, Stefen Robert Mamo mengakui telah melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Boven Digoel kepada pihak Inspektorat dan kepolisian terkait dugaan penipuan publik dan pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam memberikan paket pekerjaan pada beberapa kontraktor.
Menurutnya, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu, sebagian besar kontraktor di boven digoel kelengkapan administrasi perusahaannya belum lengkap dan hanya lima perusahan yang dinyatakan lengkap. Dari lima perusahaan itu, untuk anak papua hanya satu orang dan itu merupakan anggota Askopindo.
Terkait dengan hal ini, lanjutnya, Askopindo minta agar proses tender atau seleksi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boven Digoel dibatalkan, karena dinilai terjadi kesalahan dalam proses efaluasi penawaran. “ Ditemukan juga adanya kesalahan atau pemalsuan dokumen dan penipuan public yang tidak sesuai dengan Perpres 17 Tahun 2019. Selain itu tidak ada perusahan yang lulus seleksi penawaran, dan perusahan yang ada dinilai terlibat persaingan yang tidak sehat dan terjadinya praktek KKN,” kata Stefen pada Senin, 20/7/2020.
Ditambahkan Stefen, proses tender yang dilakukan tidak sesuai dengan perpres 17 Tahun 2019 maka perlu ada sanksi yang patut diberikan sesuai dengan perpres tersebut pada Bab 11 Tentang sangsi administrasi
“Setelah penetapan pemenang tender dari dinas pendidikan kami melihat bahwa sejumlah kontraktor yang ditempel, memang benar belum memenuhi syarat. Alasan kami karena sesuai dengan surat yang diberikan dari PTSP, jumlah kontraktor yang memenuhi syarat dari tiga Asosiasi yaitu Askopindo, Gapensi, Gapeksindo cuman satu orang saja untuk orang asli papua. Beranjak dari persoalan yang ada maka kami merasa kami ditipu, dirugikan dibodohi oleh Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Boven Digoel,” ujarnya.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boven Digoel, Matias Kainon membantah hal itu. Menurutnya Askopindo terlambat mengajukan profil perusahan anggotanya, sementara pembagian paket pekerjaan tersebut sudah dilakukan.
Dijelaskan matias Kainon, dari 16 profil perusahan yang diajukan Gapeksindo dan Gapensi, hanya tiga perusahan yang memenuhi syarat, sehingga paket pekerjaan tersebut sudah dibagikan. Sementara Askopindo sangat terlambat dalam mengajukan penawaran dan itupun semua profil perusahan belum lengkap, yang lengkap administrasi hanya satu perusahan. Selain itu Matias Kainon minta kepada Askopindo dan jajarannya untuk memahi kondisi ini sembari melengkapi administrasi yang masih kurang.
“Jadi mereka yang mengajukan profil perusahan anggotanya itu terlambat. Paket pekerjaan ini kita sudah bagi, kita kerja ini juga ada pengawasan dan harus tepat waktu. Jadi ketika kita harus merubah ini tentu akan memperlambat pekerjaan. Lagian paket pekerjaan ini sudah di bagikan,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin,20/7/2020. [VER-NAL]