Ketua KPU Bersama Komisioner Pantau Pelaksanaan Tugas PPDP di Lapangan
Foto Ketua KPU bersama komisioner, PPD,PPS maupun PPDP, usai apel gerakan klik dan coklit serentak pemilihan tahun 2020, Sabtu.Foto: PSP/FHS
Theresia : Petugas PPDP harus mendapatkan data yang valid
Merauke, PSP – Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) diminta harus turun langsung ke masyarakat dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit). Dengan demikian akan mendapatkan data yang valid dan bukan data abal-abal.
Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze, usai memimpin apel gerakan klik dan coklit serentak pemilihan tahun 2020, yang diikuti oleh PPD, PPS dan PPDP, di halaman kantor KPU Merauke, Sabtu (18/7).
Coklik itu sendiri dilaksanakan melalui secara faktual di lapangan. Petugas PPDP melakukan pemutakhiran data coklik, mendata warga masyarakat dari rumah ke rumah. Hal ini untuk memastikan, bahwa warga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan 9 Desember 2020 nanti, dengan meminta KTP elektronik, kartu keluarga (KK) dan surat keterangan apabila belum memiliki KTP elektronik.
“Surat keterangan ini harus yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman,” terangnya.

Petugas PPDP harus memastikan warga masyarakat yang mempunyai syarat sebagai pemilih, yakni sudah genap berusia 17 tahun pada 9 Desember 2020 atau lebih. Kemudian sudah pernah atau kawin, sedang tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, tidak sebagai TNI-Polri. Kemudian berdomisili di wilayah pemilihan dengan rujukan KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil.
“Ini salah satu, syarat masyarakat sebagai pemilih,” katanya.
Dalam pelaksanaan coklit tersebut, Ketua KPU bersama komisioner memantau langsung ke lapangan kegiatan coklik. Sesuai jadwal, coklik dilaksanakan mulai 15 Juli sampai 13 Agustsu 2020. Dari hasil coklik ini, akan menjadi daftar pemilih sementara (DPS). Setelah jadi DPS, kembali dilakukan krosek. Apabila ada perbaikan, maka maka menjadi DPS HP (hasil perbaikan), sebelum menjadi DPT final.
Theresia menambahkan gerakan klik serentak, yakni gerakan dimana penyelenggara maupaun masyarakat diminta untuk mengklik aplikasi yang telah disediakan oleh KPU. Ini guna memastikan apakah sudah terdaftar atau belum di dalam data pemilih. “Artinya, masyarakat dan kita semua secara mandiri mengecek secara langsung di link atau halaman web yang sudah dibuat KPU. Disitu, kita diminta untuk memasukkan data kependudukan yang tertera pada KTP elektronik untuk memastikan bahwa kita sudah terdaftar atau belum, di dalam data pemilih,” pungkasnya. Pendataan itu sendiri dimulai dari rumah Bupati Merauke, Wakil bupati, Ketua DPRD, Wakil ketua DPRD, tokoh agama dan tokoh masyarakat. [FHS-NAL]
