Diduga Langgar Kode Etik, Pemerintah akan Panggil Oknum ASN yang Nyalon Bupati

0
Ruslan Ramli

Ruslan Ramli

Merauke, PSP – Pemerintah Daerah akan memanggil salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif dan maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Pasalnya, yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik pegawai negeri sipil.

Pejabat Sekretaris Daerah Merauke, Ruslan Ramli kepada awak media mengaku bahwa pihaknya telah dipanggil oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat dan diperintahkan untuk segera memanggil yang bersangkutan untuk diberi arahan. 

“Kita akan melihat nanti sejauh mana pelangaran-pelangaran itu, tentunya sesuai dengan PP no 53 tentang kode etik dan disiplin pegawai. Dimana mengatur bahwa setiap ASN itu wajib mentaati segala aturan, terutama yang terkait dengan kapasitasnya sebagai aparatur sipil negara,” tegasnya belum lama ini.

Menurut Ruslan, sesuai mekanisme yang ada, nantinya yang akan melakukan pemanggilan adalah atasan dari yang bersangkutan. Kemudian, akan dianalisa sejauhmana tingkat pelanggaran yang telah dilakukannya. 

“Itu atasan langsung yang akan memanggil, kemudian dibuat berita acara dan nanti rekomendasinya akan seperti apa, kan kalau di ASN, ada pelangaran ringan, sedang, berat. Nanti akan kita tindak lanjuti, karena kita telah diperintahkan oleh KASN untuk segera baik atasannya langsung maupaun Inspektorat akan melihat, kira-kira pelanggarannya masuk dalam kategori rendah, sedang ataupun berat,” terangnya.

Ruslan menambahkan, berdasarkan peraturan yang ada, bahwa jika ASN mendaftarakn diri sebagai calon kepala daerah, maka ia juga harus mengundurkan diri sebagai penagawai negeri sipil.

“Kalau di UU no 5 tentang ASN, klir di pasal 123 pada ayat paling terakhir, bahwa saat seseorang ASN mendaftar diri sebagai kepala daerah, maka wajib untuk mengundurkan diri,” ujarnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *