Kejaksaan Lakukan Pendampingan Dana Covid-19

I Wayan Sumertayasa,SH.,MH
Kajari : Kami dampingi bukan berarti aman, harus hati -hati
Merauke, PSP – Pemerintah Kabupaten Merauke sudah merespon terkait surat pendampingan pihak Kejaksaan dalam mengawal dana Covid-19 di daerah ini.
Yang mana, diminta atau tidak diminta sesuai dengan intruksi Jaksa Agung, Kejaksaan wajib melakukan pendampingan terhadap penggunaan dana Covid-19.
Sudah direspon, diawal kami memang sudah bersurat ke semua pemerintah daerah, yang merespon pertama kali Kabupaten Asmat, itu tentang pembangunan fisik berupa jembatan antar gedung rumah sakit yang disiapkan untuk menampung pasien yang terindikasi Covid-19. Sedangkan untuk Merauke, itu mengenai penyaluran dana BLT,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH kepada wartawan dikantornya, Senin (13/7).
Khusus Merauke, lanjut Kajari, pendampingan dana Covid-19 yang diminta masih secara umum. Yang mana, wacana yang muncul beberapa waktu lalu, mengenai pembagian bantuan sosial BLT.
“Itu salah satunya. Kalau pengadaan barang jasa lainnya belum, begitupun insentif tenaga medis. Secara umum mereka sudah minta pendampingan, namun sebagai kontrol, kami juga ada bidang intelejen yang wajib melakukan pengawalan dan pengamanan, untuk melihat indikasi – indikasi yang tentunya bisa ditindaklanjuti,” kata Kajari.
Ditegaskan Kajari, meski pihak Kejaksaan melakukan pendampingan bukan berarti pengguna dana bebas dan menjadi legal.
“Kami dampingi, bukan berarti semua jadi legal, tetapi manakala dalam pelaksanaan dia tidak koordinasi atau tidak ada langkah nyata yang kita lakukan untuk dia, mereka tidak minta itu, penindakan tetap menjadi kewenangan kami. Jadi tujuan pendampingan disini bukan untuk membuat aman semua, kami dampingi kami awasi. Kami beri masukan ke mereka bahwa ada proses yang benar, sehingga tidak ada lagi keluhan – keluhan masyarakat berkaitan dengam BLT, yang namanya tidak tercantum dan sebagainya. Karena banyak keluhan ketika Jaksa Menyapa, jadi harus hati – hati,” tegas Kajari. [ERS-NAL]