Karantina Pertanian Tahan Tanduk Rusa Tanpa Dokumen di Sota

0
CIQ dan TNI -Polri menunjukkan tanduk rusa tanpa dokumen yang dibawa dari PNG oleh warga. (2)

CIQ dan TNI -Polri menunjukkan tanduk rusa tanpa dokumen yang dibawa dari PNG oleh warga. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – CIQ (Custom, Immigration, Quarantine) bersama Satgas Pamtas RI-PNG juga Polri yang bertugas di Sota menemukan 6,48 kilogram tanduk rusa yang dibawa warga pelintas tanpa dokumen, Selasa (7/7).

Tak menunggu waktu lama, petugas Karantina Pertanian Merauke yang turut bertugas diwilayah tersebut langsung menahan tanduk rusa asal Papua Nugini itu.

“Iya, unsur CIQ bersama TNI-Polri yang bertugas di Sota menemukan tanduk rusa dibawa tanpa dokumen,” ujar Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Merauke Sudirman,SP kepada Papua Selatan Pos dari balik selulernya, Rabu (8/7).

Tindakan ini dilakukan karena tanduk rusa yang dibawa warga pelintas tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.

Penahanan tanduk rusa sebanyak 6,48 kg ini, dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap Pasal 33 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan.

“Penahanan ini sebagai hasil kerja sama yang telah terjalin sangat baik antara Karantina Pertanian bersama Satgas Pamtas RI-Papua New Guinea, Polsek Sota, dan Bea Cukai di wilayah perbatasan darat antar kedua negara,”kata Sudirman.

Dikatakan, Karantina Pertanian senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga keamanan hayati.

“Sebagai garda terdepan, Karantina tak hanya berperan menjaga negeri dari masuknya HPHK/OPTK. Lebih dari itu, Karantina Pertanian terus menegakkan peraturan dan menindak tegas bila ada pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perkarantinaan,” ungkapnya.

Pemilik, sambungnga, selanjutnya diminta untuk menandatangi surat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan yang sama dikemudian hari. Tak hanya itu, pemilik diberikan pemahaman akan pentingnya melapor kepada pejabat karantina pertanian saat ingin melalulintaskan komoditas pertanian, baik hewan dan tumbuhan serta produk turunannya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *