Dalam Masa Relaksasi, Pernikahan Dilaksanakan dengan Protokol Pencegahan Covid

0
99245155667-ilustrasi_covid_19

Ilustrasi

Merauke, PSP – Dengan adanya kebijakan relaksasi ala Papua, pelaksanaan pernikahan telah bisa dilaksanakan. Namun demikian, pembatasan jumlah orang dan protokol pencegahan covid wajib diterapkan.   

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Merauke, Rainuddin Difinubun mengatakan bahwa pihaknya telah melayani pernikahan di kantor dan di rumah. Akan tetapi, berdasarkan peraturan jumlah maksimal hanya puluhan peserta pernikahan.

“Kalau mau nikah dirumah juga bisa dilayani. Dengan catatan kedua mempelai harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kalau di kantor maksimal 10 orang. Kalau di masjid atau di Aula, maksimal 30 orang. Dengan menjaga jarak,” katanya kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Senin (6/7/2020).

Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Urusan Agama, (KUA) Distrik Muting, Susanto juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, saat ini pihaknya telah menikahkan pengantin di rumah pengantin dengan menerapkan protokol pencegahan covid-19.

“Yang penting kita ikuti prosedur, seperti protokol harus diikuti. Nikah dirumah dilayani, dengan catatan keluarga kedua mempelai harus mengikuti protokol yang ada,” ungkap Susanto melalui sambungan telepon, Senin (6/7/2020). [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *