Terkait Obat yang Tidak Dicover BPJS, Erfan: Bukan tidak dicover tetapi di luar formularium
Merauke, PSP – Terkait adanya beberapa peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) yang harus membayar sebagian obat yang telah diresepkan dokter saat mengambil obat di Apotek, Kepala BPJS Cabang Merauke Erfan Chanra Nugraha mengaku memang ada beberapa dokter yang menuliskan resep diluar daftar obat yang ditanggung BPJS (formularium).
“Ketika peserta JKN ke dokter, kemudian dokter menulis resep yang mengacu kepada formularium yang ditanggung BPJS sebagaimana ketetapan Kemenkes. Masalahnya ada dokter yang menulis resep diluar formularium kami,” kata Erfan kepada Papua Selatan Pos, Jumat (3/7/2020).
Selain itu, Erfan juga menjelaskan bahwa memang tidak semua obat di Apotek itu ditanggung oleh BPJS. “ Jadi bukan tidak dicover, tetapi tidak semua obat masuk dalam program JKN, ini sesuai keputusan Menteri Kesehatan,” bebernya.
Menurut Erfan, baik di faskes tingkat pertama (FKTP) atau di Rumah sakit rujukan telah ada formularium sebagai acuan saat memberikan resep. Namun menurutnya, baik di FKTP maupun Rumah sakit juga tidak bisa memastikan secara penuh dan mengontrol aktifitas dokter saat memberikan resep obat.
“Di rumah sakit juga ada formulariumnya, rumah sakit pun sudah menuliskan di polinya. Bisa jadi diluar kontrolnya rumah sakit ketika dokter menulis resep-resep yang diluar formularium kami,” kata Erfan.
Erfan menerangkan, pihak BPJS merupakan bagian yang hanya membayar biaya kesehatan kepada pemberi pelayanan kesehatan, baik FKTP maupun Rumah Sakit. Sehingga, apabila ada dokter yang memberikan resep diluar Formularium, maka bukan menjadi kewenangannya untuk menginterfensi.
“Kami kan kerjanya hanya dengan tingkat managemen, seperti direktur. Kalau saya kan tidak punya kewenangan untuk mendrive atau menginterfensi dokter. Selain itu, Obat ini bukan BPJS yang mengadakan, tapi pihak pemberi pelayanan yang mengadakan. Kalau kami taunya bayar aja,” terangnya.
Ditambahkanya, bahwa obat kalau kosong karena kendala transportasi, sepenuhnya itu diluar pihaknya. karena pihaknya sudah kontrak dan bermitra dengan pihak ketiga bisa Rumah Sakit atau apotek. “ Kondisi ini force majeure, sehingga kamipun sudah upaya koordinasi dengan Pemda dan pihak terkait serta termasuk dialog di RRI dengan Dinas Kesehata, RSUD, Apotek Kimia Farma juga,” ujar Erfan. [WEND-NAL]