Karantina Pertanian Beri Peringatan Kepada Seorang Pemasuk HPR ke Merauke

0
Petugas Karantina Pertanian Merauke sesaat memeriksa H pemasuk Hewan Pembawa Rabies (HPR) jenis anjing Herder ke Merauke.

Petugas Karantina Pertanian Merauke sesaat memeriksa H pemasuk Hewan Pembawa Rabies (HPR) jenis anjing Herder ke Merauke.Foto: PSP/ERS

Merauke – Karantina Pertanian Merauke memberikan peringatan kepada oknum pemasuk Hewan Penular Rabies (HPR) ke Merauke. Pasalnya, seorang berinisial H sudah berupaya memasukkan HPR berupa jenis anjing berjenis Herder asal Kabupaten Biak Numfor pada pertengahan bulan November 2019 lalu.

Koordinator Tim Kewasdakan Karantina Pertanian Merauke Irianca Jalil dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (25/6) mengatakan, sebelumnya pihaknya memperoleh informasi tentang adanya seseorang yang sudah memasukkan Hewan Penular Rabies (HPR) ke Merauke di salah satu kanal medsos.

Atas dasar informasi awal itu, tim kewasdakan Karantina Pertanian Merauke langsung bertindak cepat untuk memgembangkan informasi.

“Setelah dilakukan penelusuran ternyata seseorang berinisial H telah memasukkan HPR ke Kabupaten Merauke pada pertengahan November 2019. Hewan jenis anjing helder itu memang dilengkapi sertifikat kesehatan karantina hewan dari asal. Namun saat itu tidak dilaporkan kepada pejabat Karantina Pertanian di tempat pemasukan,” tutur Irianca

Dikatakan Irianca, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut ke bersangkutan ternyata bersangkutan (H) juga pernah memasukkan HPR ke Kabupaten Merauke sebanyak dua kali menggunakan pesawat Hercules.

“Ini menjadi penting bagi Karantina Pertanian Merauke bahwa masih ada yang berusaha memasukkan jenis komoditi dilarang di Kabupaten Merauke. Nanti akan kita telusuri lebih jauh berdasarkan keterangan yang berhasil kita gali,” tegas Irianca.

Dikatakan Irianca, dari hasil pengakuan bersangkutan, dirinya belum mengetahui tentang prosedur pemasukan HPR dari satu daerah ke daerah lain.

“Bersangkutan mengaku belum tahu peraturan yang mengharuskan lapor di tempat pemasukan. Sehingga kepada yang bersangkutan kita berikan peringatan dan menandatangani pernyataan diatas materai. Kalau diulangi akan kita tindak tegas sesuai aturan Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” terang Irianca

Dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2019 dalam Bab Ketentuan Pidana, ungkap Irianca, disebutkan setiap orang yang memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan, tidak melalui tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta tidak melaporkan atau menyerahkan kepada Pejabat Karantina untuk keperluan tindakan karantina, dikenakan ancaman pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda 2 (dua) miliar rupiah.

Sementara itu, Sub Seksi Pelayanan Oprasional Karantina Merauke drh. Yunetta Putri Arios, M.Si menegaskan bahwa terkait larangan pemasukan HPR ada aturannya.

“Sudah lama peraturan dibuat. Yaitu Perda Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2006 yang mengatur tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies ke Wilayah Provinsi Papua, dan dikuatkan dengan Perda Kabupaten Merauke Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies ke Wilayah Kabupaten Merauke.” jelas Yunetta.

Perlu diketahui, penyakit rabies merupakan penyakit mematikan yang menyerang sistem saraf pada semua hewan dan manusia (zoonosis) yang disebabkan oleh virus dan ditularkan melalui air liur dari hewan-hewan pembawa, penderita atau penular. Hewan yang termasuk HPR antara lain anjing, kucing, kera, dan hewan sebangsanya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *