Di Semangga, Polisi Amankan Pengetap BBM dan 1,2 Ton Solar Tak Berijin

0

Tampak sejumlah drum yang dipolice line oleh petugas dari Polres Merauke di TKP pengetapan dan penimbunan BBM, Jumat lalu.Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Tim opsnal Reskrim Polres Merauke mengungkap pelaku pengetapan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Jumat ( 19/6), sekira pukul 17.00 Wit. Di TKP, petugas mengamankan 1.200 liter minyak jenis solar yang tidak memiliki ijin.

Demikian disampaikan Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Carroland Rhamdhani,S.IK,SH,MH, yang dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Sabtu (20/6).  Tiga orang warga (SK,SY dan MY), yang diduga terlibat, sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reskrim guna proses lebih lanjut.

Untuk mendapatkan BBM tersebut, pelaku SY dan MY,  ikut mengantri di dua SPBU, yakni SPBU Jalan Ahmad Yani dan SPBU Kuper, dengan membawa mobil jenis truk. Dimana, sehari, bisa mendapatkan 100 hingga 150  liter dalam sehari. BBM itu kemudian dipindahkan ke dalam jerigen, lalu dijual kepada pelaku (SK).

“Motifnya, pelaku mengaku karena tuntutan ekonomi. Ini sedang kita dalami,” ujar AKP Carroland.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis mereka dua tahun terakhir. Di TKP diperoleh truk, drum plastik dan 10 jerigen berisi solar.  Mereka juga menyebut bahwa ada juga pelaku lain yang melakukan bisnis yang sama. “ Mereka memberikan nama-nama, kita akan kroscek. Kita juga akan cek pihak SPBU,” bebernya.

Pengetapan itu sendiri terungkap, setelah petugas mendapat informasi dari warga setempat bahwa ada jerigen dan drum di rumah salah satu pelaku, diduga berisi bbm. Sebab, warga mencium dari luar ada aroma minyak. Atas dasar itu, petugas pun melakukan pengecekan dan ternyata benar adanya.  Petugas mendapati BBM yang tidak berijin.

Kepolisian sendiri, kata Kasat, sudah pernah mengkonfirmasi pihak PT Pertamina, soal kuota BBM untuk Kabupaten Merauke,  sebenarnya cukup. Maka itu, pihaknya menduga, salah satu penyebab banyaknya antrian dan kurangnya pasokan dari SPBU kepada masyarakat, lantaran adanya pelaku pengetapan ini.

Oleh karenanya, Kasat mengimbau agar pelaku pelaku yang menjalankan bisnis  pengetapan itu diminta untuk segera menghentikannya. Sebab, tindakan itu, sangat merugikan masyarakat lainnya, untuk mendapatkan bbm bersubsidi. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 53 junto pasal 23 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi,  dengan ancaman maksimal tiga tahun dan denda maksimal 30 miliar,” pungkasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *