Massa Aksi Solidaritas Tuntut 7 Tapol di Balikpapan Dibebaskan
Audiens mahasiswa dan masyarakat dengan Kejaksaan Merauke terkait tuntutan pembebasab 7 tahanan politik (Tapol) orang Papua di Balikpapan Kalimantan Timur.Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Puluhan mahasiswa bersama masyarakat melakukan aksi solidaritas melalui audensi di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu, 17/6/2020. Mereka menyampaikan tuntutan pembebasan 7 tahanan politik (Tapol) yang berada di Balikpapan Kalimantan.
Aksi solidaritas diterima Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi Kapolres Merauke AKBP Ary Purwanto, SIK dan Komandan Kodim 1707/ATW Merauke, Letkol Inf Eka Ganta Chandra, S.I.P di Aula Kantor Kejaksaan Merauke.
Koordinator Aksi Solidaritas Tuntutan Pembebasan 7 Tapol Balikpapan, Ronny Rumboy menuntut agar ketujuh tahanan politik disana segera dibebaskan.
“Kami menuntut agar ketujuh tahanan politik di Balikpapan Kalimantan Timur agar segera dibebaskan. Karena menurut kajian kami ada hal – hal yang janggal, hingga kami merasa adanya ketidakadilan dalam proses itu,” ujar Rumboy saat ditemui usai audensi.
Dikatakan Rumboy, ada 5 tuntutan yang harus ditindaklanjuti ke Balikpapan. Diantaranya, bebaskan tahanan politik, jangan lagi ada kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivis maupun mahasiswa Papua, keadilan harus ditegakkan, pemerintah sedianya juga harus melakukan kajian jika memang salah harus dinyatakan salah, tetapi harus sesuai esistensi kebenaran hukum yang ada, dan meminta ke hukum Indonesia jangan rasis terhadap orang Papua.
“Kami sudah sampaikan ke Kejaksaan beberapa tuntutan kami untuk baik kiranya ditindaklanjuti ke Balikpapan. Kami berharap, melalui audiens tadi, tuntutan kami bisa sampai ke Kejaksaan Tinggi Papua kemudian dilanjutkan ke Balikpapan. Kami dengar tadi tuntutan hari ini tiba disana , karena sidangnya tanggal 17 dan 18 jadi tuntutan harus sampai,” tegas Rumboy.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, I Wayan Sumertayasa, SH, MH mengatakan akan meneruskan tuntutan tersebut.
“Kami akan laporkan dulu kejenjang diatas kami, kami akan scan, rekaman suara akan kami kirim, yang pasti secara online perhari ini kami kirimkan,” ucap Sumertayasa. Dikatakan Sumertayasa, sedianya Kantor Kejaksaan Negeri Merauke siap menerima semua aspirasi dari masyarakat. “Kami selalu terbuka, kami juga melakukan pelayanan hukum dan konsultasi hukum bagi siapa saja,” pungkas Sumertayasa. [ERS-NAL]
