27 Juli 2024

Bangunan Gedung Perkantoran Wajib Miliki APAR

0

Drs. Lilis Adi Sulistiyanto, M.Si

Merauke, PSP – Bangunan gedung perkantoran secara aturan wajib memiliki Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR). Tak hanya perkantoran, seperti puskesmas, rumah sakit, hotel, toko dan rumah masyarakat wajib memiliki APAR. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pemadan Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Merauke, Drs. Lilis Adi Sulistiyanto, M.Si saat ditemui Papua Selatan Pos di ruang kerjanya, Selasa (16/6).

Dia mengatakan hal tersebut sebagaimana sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Bangunan Gedung dan Lingkungan. Selain untuk ataupun tempat pelayanan umum yang memiliki akses mobilisasi ke masyarakat itu harus ada sertifikasinya. Salah indikatornya adalah pencegahan kebakaran.

“Sudah ada yang kita datangi untuk memberikan sosialisasi dan sekaligus pembelajaran praktis mengenai penggunaan secara manual maupun modern. Kalau pencegahan secara moderen itu menggunakan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (Apar) Kita sebenarnya ada sosialisasi kepada masyarakat, tetapi karena bajet kita kecil, bahkan saat ini semua sudah dialihkan untuk Covid-19,” kata Lilis.

Dia mengatakan untuk bangunan rumah juga sebenarnya sudah diwajibkan. Sebab sebelum dikeluarkannya Izin Mendidikan Bangunan IMB, ada rekomendasi dari hasil pemeriksaan teknis untuk proteksi kebakaran bangunan dan gedung oleh yang dilakukan oleh pemadam kebakaran.

“Untuk sementara kita hanya masuk di ranah perhotelan, puskesmas dan kantor-kantor untuk memberikan sosialisasi tentang proteksi kebakaran gedung dan perlindungan penghuninya.Ini kita sudah imbau terutama di perhotelan dan pertokoan untuk disiapkan Apar. Kalau rumah-rumah-rumah mungkin masih belum, tapi sekedar dianjurkan untuk ada proteksi,” kata Lilis. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *