Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul Pria Mabuk, IRT Ini Lapor Polisi
Merauke, PSP – Seorang pria berinisial P akhirnya dijeboloskan ke Polres Merauke, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang ibu rumah tangga (URT) di Jalan Raya Mandala, Selasa (16/6), sekira pukul 08.00 Wit.
Kapolres Merauke melalui Kasubag Humas, AKP Ariffin,S.Sos, mengemukakan kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Merauke. Begitu pula dengan korban dan saksi.
“Pelaku sementara ini sedang diperiksa, dia mengaku pengaruh mabuk. Ini masih didalami lagi,” ujar AKP Ariffin di ruang kerjanya, Rabu (17/6).
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Kasus itu, sebut Kasubag Humas, bermula saat pelaku mendatangi kios milik korban dan berbelanja air mineral. Setelah itu, pelaku menanyakan apakah dirinya bisa duduk di depan kios dan korban mempersilahkannya. Tak lama kemudian, korban melihat tingkah pelaku yang aneh, karena memasukkan tangannya di dalam celana.
Korban kemudian menghubungi sang suami agar segera pulang, karena di depan kios ada pria mabuk. Sementara, berbicara dengan sang suami via ponsel, pelaku memaksa untuk masuk ke dalam kios. Korban pun berteriak meminta tolong sambil lari ke dalam kamar bersama seorang keponakannya. Pelaku ikut dari belakang menuju dalam kamar. Di sana, korban berusaha melarikan diri keluar dan pelaku menangkapnya dan menjatuhkannya ke lantai.
Tidak mau kalah, korban menendang pelaku. Sebaliknya, pelaku memukul bagian pipi korban. Meski begitu, korban tetap melawan. Pria bejat itu kemudian memasukkan jari tangannya ke mulut dan mengancam korban. Setelah itu kembali terjadi perkelahian. Saat berusaha kabur, pelaku berhasil menangkap korban hingga keduanya terjatuh. Pelaku lalu menindis dan mencoba mencium korban.[FHS-NAL]