Pelantikan PPS Kabupaten Merauke Mengikuti Prosedur Covid-19

Pengambilan sumpahjanji anggota PPS, PAW dan PPD Distrik Animha, oleh Ketua KPU Kabupaten Merauke, Senin (15/6).Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Pengambilan sumpah/janji anggota panitia pemungutan suara (PPS) se-Kabupaten Merauke dan Pergantian Antar Waktu (PAW), anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Animha, dalam pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Merauke tahun 2020, mengikuti prosedur covid-19, di Swissbell-hotel, Senin (15/6).
Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze,SH mengemukakan pelantikan PPS kali ini merupakan hal yang luar biasa dan penuh tantangan, karena harus melakukan tahapan Pemilukada serentak di tengah-tengah wabah covid-19. Pemilukada serentak tahun 2020 ini, yang sedianya dilaksanakan 23 September 2020 ditunda dan dihelat 9 Desember 2020. Artinya, 9 Desember 2020 nanti, sudah dilakukan pencoblosan/pemberian hak suara.
“Sebagai penyelanggara, mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus melaksanakan perintah undang-undang yaitu melaksanakan tahapan lanjutan serentak Pemilukada tahun 2020,” kata Theresia, dalam sambutannya.
Pelantikan PPS itu juga memperhatikan protocol covid-19. Dimana, pelantikannya dilakukan secara tatap muka, namun jumlahnya terbatas, tidak lebih dari 50 orang. Pelantikan itu hanya dihadiri perwakilan dari distrik Merauke, sementara 19 distrik lainnya, menyaksikan pelantikan via LPP RRI atau media sosial. Karena memang terkait pelantikan, ada beberapa yang harus diperhatikan, dengan situasi dan kondisi ditengah pendemi covid-19, saat ini. “Kita menerapkan prosedur covid-19 yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak maupun protocol lainnya,” katanya.
Dalam menjalankan tugas nantinya di lapangan, Ketua KPU juga mengingatkan petugas yang dilantik agar menjaga kesehatan dan tetap safety. Karena tugas dan tanggungjawab, yang diemban bukan main-main. Diharapkan, tugas dan tanggungjawab, bisa dilaksanakan sepenuh hati dan bertanggungjawab.
Ketua KPU menambahkan, anggota PPS yang melaksanakna tugas keluar dari aturan, maka ada konsekuensi yang menanti. Untuk itu diharapkan, menjalankannya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada. “Bila ada laporan ke kami, KPU punya kewenanangan mengangkat dan memberhentikan bapak/ibu,”pungkasnya.[FHS-NAL]