Pengusaha Kepiting di Merauke Protes Dugaan Pungutan ‘Sumbangan’ Dinas Perikanan, Kadis: Sukarela dan Masuk Kas Daerah

Merauke, PSP – Sejumlah pengusaha kepiting di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan memprotes adanya pungutan biaya tambahan yang disebut sebagai sumbangan pihak ketiga dalam setiap pengiriman komoditas kepiting ke luar daerah.
Protes itu disampaikan salah satu pengusaha kepiting, Hasbullah, kepada sejumlah wartawan di Jalan Ternate, Merauke, beberapa waktu lalu.
Hasbullah mengaku keberatan karena setiap pengusaha diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan memberikan sumbangan kepada Pemerintah Kabupaten Merauke sebagai syarat dalam proses pengiriman komoditas perikanan.
Dalam surat pernyataan tersebut, pengusaha menyatakan bersedia memberikan sumbangan pihak ketiga atas setiap pengiriman komoditas perikanan dengan besaran Rp50 ribu untuk pengiriman 1–2 koli, Rp100 ribu untuk 3–10 koli, dan Rp200 ribu untuk pengiriman di atas 10 koli.
Menurut Hasbullah, praktik tersebut telah berlangsung sejak 2023 dan hingga kini para pengusaha tidak mengetahui secara pasti ke mana dana yang mereka bayarkan disalurkan.
“Kami tidak tahu uang yang kami setor itu masuk ke kas daerah atau menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kami keberatan,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat sedikitnya lima pengusaha kepiting di Merauke yang dimintai pembayaran tambahan saat melakukan pengiriman.
Hasbullah menjelaskan, dalam sebulan pengusaha dapat mengirim sekitar 30 hingga 40 koli kepiting ke berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, dan Makassar. Pada setiap pengiriman, mereka tetap diminta membayar berdasarkan surat pengiriman yang diterbitkan ke asal tujuan.
“Lain tujuan, lain lagi tarifnya,” kata dia.
Ia menilai istilah “sumbangan” tidak menghilangkan beban yang harus ditanggung pelaku usaha.
“Kami merasa keberatan dengan adanya pungutan yang dinarasikan sebagai sumbangan,” katanya.
Para pengusaha juga mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut karena tidak disertai peraturan daerah maupun regulasi yang menjadi landasan penarikan dana.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan penjelasan mengenai status pungutan tersebut, termasuk memastikan dana yang dihimpun benar-benar masuk ke kas daerah.
*Dinas Perikanan Bantah Ada Pungutan Wajib
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke, Leunard Rumbekwan, membantah adanya pungutan wajib terhadap pelaku usaha kepiting.
Menurutnya, dana yang diberikan merupakan sumbangan sukarela pihak ketiga (hibah) berdasarkan kesepakatan bersama yang telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama (MoU) antara Dinas Perikanan dan para pelaku usaha.
Leunard menjelaskan kontribusi tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) yang menjadi syarat ketelusuran (traceability) komoditas perikanan sebelum diterbitkannya surat kesehatan ikan oleh karantina untuk pengiriman antar pulau maupun ekspor.
Rumbekwan bilang kontribusi itu bukan pungutan sepihak karena dilakukan atas persetujuan pelaku usaha.
“Tidak ada pungutan, itu sudah kesepakatan kami,” kata Rumbekwan.
Menurutnya, pembayaran kini telah diarahkan melalui sistem elektronik menggunakan barcode atau QR Code sehingga langsung masuk ke Kas Daerah (Kasda), meski sebelumnya masih menggunakan kuitansi manual. Leunard juga menyebut realisasi pendapatan sektor perikanan Kabupaten Merauke pada 2025 mencapai sekitar 95 persen dari target, dengan nilai sekitar Rp600 juta. [ERS-NAL]
