Adakan Program Jaksa Menyapa, Kejaksaan Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

0

Kegiatan Jaksa Menyapa melalui RRI Merauke, Selasa (9/6). Foto: PSP/JAK

Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke melalui Seksi Inteligen melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa melalui RRI Merauke, Selasa (9/6). Program Jaksa Menyapa kali ini, mengangkat dengan tema; penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media elektronik, dengan nara sumber Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Pieter Louw, SH dan Jaksa Fungsional, Sebastian Puruhita Handoko, SH. 

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, I Wayan Sumertayasa, SH melalui Kepala Seksi Intelijen, Eko Nuryanto, SH mengatakan dengan mengangat temal penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media elektronik, kejaksaan ingin mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari jeratan hukum. Penggunaan media sosial atau elektronik tidak bisa seenaknya mengekspresikan pendapat, sebab bisa saja dapat menjerat diri sendiri dengan masalah hukum.

Dia menekankan penggunaan media sosial atau elektronik harus dilakukan dengan benar, jangan sampai melah memuat konten yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

 “Kami menjelaskan kepada masyarakat tentang pengertian penghinaan atau pencemaran nama baik di konten media elektronik atau media sosial serta bentuk bentuk penghinaan atau pencemaran di media sosial yang dikaitan dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga masyarakat dapat menggunakan medsos dengan baik” kata Eko kepada Papua Selatan Pos usai kegiatan Selasa (10/6) 

Dia mengatakan bahwa tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik ini merupakan delik aduan. Apabila korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada pihak berwajib, pelaku dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara dalam kegiatan tersebut terjadi dialog interaktif antara narasumber dengan para pendengar radio, baik melalui telapon maupun pesan singkat dan langsung dijawab oleh narasumber.  [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *