26 Juli 2024

Edabu BPJS Kesehatan, Layanan User Untuk Perusahaan

0

Erfan Chandra Nugraha

Merauke, PSP – Elektronik Data Badan Usaha (Edabu) adalah aplikasi dari BPJS Kesehatan yang diperuntukan untuk perusahaan. Melalui User Edabu, karyawan sebuah perusahaan tidak lagi harus datang ke Kantor BPJS hanya untuk melakukan perubahan data kepesertaan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Erfan Chandra Nugraha mengatakan bahwa pada layanan Edabu, User dipegang oleh HRD di setiap perusahaan. Nantinya, melalui HRDlah karyawan akan meminta perubahan data.

“Jadi karyawan yang dikelola oleh badan usaha atau HRD diperusahaannya. Karyawan melaui HRD bisa langsung akses internet ke User dan Pasword yang telah kami kasih, kemudian dia yang menambahkan anggota keluarga karyawan, itu dilakukan melalui aplikasi agar lebih mudah,” kata Erfan kepada papua selatan pos, Jumat (5/6/2020).

Selain itu, Erfan menjelaskan, jika Edabu hampir sama dengan aplikasi Mobile JKN. Hanya saja, Edabu dikelola oleh perusahaan dan JKN mobile bisa dilakukan oleh setiap peserta.

“Sebetulnya Edabu hampir sama dengan Mobile JKN, Cuma kalau Mobile JKN langsung diakses oleh pesertanya, sedangkan Edabu itu User dipegang oleh HRD nya. Jadi istilahnya dia mengelola karyawan dibadan usaha tersebut data kepesertaannya di BPJS,” ungkapnya.

Ia menegaskan, saat ini terus berupaya menosialisaikan program Edabu agar nantinya para karyawan memperoleh manfaat kemudahannya. “Kami juga mendorong perusahaan untuk mengunakan Edabu, agar karyawannya tidak lagi datang ke BPJS hanya untuk merubah data kepesertaan,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *