Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Ditanggung Kemenkes

0
Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Merauke, dr. Nevile Muskita memberikan keterangan pers di Posko Tim Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (3-6). foto PSP-JAK (3)

dr. Nevile Muskita

Merauke, PSP –  Biaya pengobatan pasien Covid-19 seluruhnya ditanggung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Pemerintah tengah membuat standar pembiayaan penanganan untuk pasien Covid-19, sehingga masyarakat tidak perlu membayar biaya dan dapat menerima pengobatan secara gratis.

Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Merauke, dr. Nevile Muskita menyampaikan bahwa untuk klaim terhadap pelayanan para pasien Covid-19, seluruhkan akan dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan. Nantinya seluruh klaim terhadap pelayanan pasien Covid-19 akan diajukan ke Kemenke.s

“Jadi kementerian kesehatan yang akan membayar, tetapi yang melakukan verifikasi itu BPJS. Jadi tugas BPJS hanya melakukan verifikasi terhadap klaim itu terus diajukan ke Kementerian Kesehatan dan kementerian nanti yang akan membayar,” ungkap Nevile saat memberikan keterangan pers di Posko Tim Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (3/6). [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *