Perusak Pohon Palem di TMP, Terancam 2,8 Tahun Penjara

AKP Ariffin,S.Sos
Merauke, PSP – Pelaku pengrusakan pohon palm di tepatnya di Jalan TMP Polder, dua hari lalu, tencam 2,8 penjara. Pasalnya, kasus itu telah dilaporkan ke SPKT Polres Merauke, oleh Dinas Lingkungan Hidup Merauke guna diproses hukum.
“Laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup kami terima hari Selasa (2/6), atas kasus pengrusakan,” kata Kapolres Merauke melalui Kasaubag Humas, AKP Ariffin,S.Sos, di kantornya, rabu (3/6).
Di lokasi kejadian, ada 11 pohon palem yang sebelumnya ditanam oleh petugas dari DLH, dipotong oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Akibat kejadian itu, kerugian ditafsir mencapai Rp 22.000.000. Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun.
Kini katanya, kasus itu sedang dalam penanganan Satuan Reskrim. Dimana, penyidik akan menggali keterangan dari pegawai DLH, sebagai saksi, maupun pelapor dan melakukan olah TKP. Penyidik juga akan mengecek isi rekaman cctv yang dipasang di Taman Libra, guna mengungkap pelaku. “Memang, sebelumnya juga kasus yang serupa sudah pernah terjadi, namun baru kali ini dilaporkan. Mungkin, sebagai efek jera bagi pelaku,” tandasnya.[FHS-NAL]