Jika Diizinkan Pemerintah, Misa akan Kembali Dilaksanakan di Gereja Mulai 7 Juni 2020

Merauke, PSP – Uskup Administrator Keuskupan Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC telah memberikan izin untuk kembali dilaksanakan Misa, ibadat dan kegiatan rohani di setiap paroki maupun stasi seperti sebelum Pandemi Covid-19. Pelaksanaan Misa di Gereja ini akan kembali digelar pada tanggal 07 Juni 2020 mendatang apabila telah diperbolehkan oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Mgr. Mandagi dalam Surat Edaran Keuskupan Agung Merauke Nomor: 74/UAAKAMe/V/2020 Tentang Pelaksanaan Misa/Peribadatan, Kegiatan Rohani dan Parokial Dalam Lingkup Keuskupan Agung Merauke Selama Masa Covid-19 tertanggal 31 Mei 2020.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa merujuk pada point 1 Surat Edaran Keuskupan Agung Merauke No.71/UAAKAMe/IV/2020 Tentang: Perpanjangan Masa Darurat Hari-hari Besar Gerejani dan Hari Minggu Pada Masa Covid-19 yang berakhir pada tanggal 01 Juni 2020, maka Mgr. Mandagi, memutuskan beberapa kebijakan pastoral yang hendaknya ditindaklanjuti oleh semua kaum hirarki, biarawan-biarawati dan umat katolik di seluruh wilayah Keuskupan Agung Merauke.
Hal ini juga memperhatikan himbauan baik dari pemerintah pusat maupun daerah tentang penanganan Covid-19 yang semakin membaik, serta mempertimbangkan kerinduan umat untuk beribadat kembali di gereja dan tempat ibadat lainnya seperti yang disampaikan oleh Mentri Agama Republik Indonesia yang akan mengeluarkan kebijakan baru tentang “Revitalisasi Fungsi Rumah lbadat Dalam Tatatan Kehidupan Baru,”.
“Sebagai Uskup Administrator Apostolik Keuskupan Agung Merauke, sudah sepantasnya saya mengajak semua Kaum Beriman baik Hirarki, Biarawan-biarawati maupun Awam di seluruh wilayah Keuskupan Agung Merauke untuk bersyukur dan berteima kasih kepada Tuhan atas tuntunan dan penyertaan-Nya kepada kita semua sehingga masih diizinkan untuk tetap hidup sampai saat ini,” kata Mgr. Mandagi dalam suratnya.
Adapun beberapa kebijakan pastoral telah ditetapkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Pertama, bila diperbolehkan oleh pemerintah setempat, maka diizinkan pelaksanaan Misa, ibadat dan kegiatan rohani Parokial lainnya seperti sebelum Pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan secara saksama dan ketat semua peraturan, kebijakan dan tata cara kegiatan bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah guna menghindari dan memutus rantai penyebaran Covid- 19.
Kedua, Untuk dapat melaksanakan kegiatan bersama (termasuk di dalamnya Misa dan peribadatan di dalam gereja ) maka hendaknya ditaati prosedur, aturan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah (Lih. Point / lampiran 1).
Ketiga, izin ini baru berlaku terhitung sejak tanggal 07 Juni 2020 dengan maksud agar mulai tanggal 02 – 06 Juni 2020 setiap Paroki/Lembaga yang hendak mengadakan kegiatan bersama (termasuk di dalamnya kegiatan peribadatan ) perlu mempersiapkan hal-hal yang disyaratkan seperti yang ditetapkan oleh pemerintah khususnya dalam soal perizinan dari pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana disebutkan dalam point nomor satu di atas.
Keempat, hal-hal praktis dan tata cara dalam pelayanan salcramen-salcramen, sakramentalia dan tindakan ibadat lainnya dalam gereja sejak tanggal 07 Juni 2020.
Mgr. Mandagi menghimbau kepada seluruh umat Katolik untuk tetap percaya bahwa hanya dengan berkat Tuhan dan kerja sama manusia yang memiliki disiplin diri dan ketaatan terhadap aturanlah maka penyebaranan virus corona ini dapat teratasi.
Bersandar pada sabda-Nya, “Janganlah takut, sebab Aku menyertai engkau, janganlah himbang, sebab Aku ini Allahmu; Aku akan meneguhkan, bahAan akan menolong engkau; Aku akan memegang engkau dengan tangan kanan-Ku yang membawa kemenangan,” (Yes. 41:10),
“Saya mengajak anda sekalian untuk tetap teguh dalam imanmu sambil berdoa memohon kiranya virus ini segera bcrlalu dari kehidupan manusia. Dalam doa-doaku, kubawa semua dcrita dan kesulitan hidupmu kepada Sang Gembala Agung, Tuhan kita, Yesus Kristus,” ajak Mgr. Mandagi.
Peraturan Dan Tata Cara Pelayanan Sakramen, Sakramentalia dan Kegiatan Rohani-Parokial Selama Masa Covid-19 di Keuskupan Agung Merauke
Demi melaksanakan Misa, lbadat, serta kegiatan rohani dan Parokial lainnya dalam lingkup Keuskupan Agung Meraukc maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan oleh para pelaksana kegiatan sebagai berikut;
Pertama, pihak pelaksana perlu berkonsultasi dengan pemerintah setempat tentang aturan, kebijakan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan kumpul bersama termasuk peribadatan. Merujuk pada Konsep yang diberikan oleh Kemenag Rl tentang “Revitalisasi Fungsi Rumah Ibadat pada Tatanan Kehidupan Baru- sebagai wujud dari penerapan kebijakan pada erah -New Normar maka untuk melaksanakan semua kegiatan peribadatan di tempat ibadat harus melalui jalur meminta rekomendasi dari Kepala Desa, mendapatkan izin dari Camat setelah berkonsultasi kepada Bupati dan Gubemur setempat.
Kedua, perlengkapan yang harus disiapkan di setiap gereja dan gedung/ruang pertemuan bersama yang digunakan untuk kegiatan bersama antara lain desinfektan, tempat cuci tangan, handsanitizer dan masker.
Hendaknya berkonsultasi dengan Pemerintahan setempat dan memintah Instansi terkait untuk membantu menyemprot dengan disinfektan gedung gereja atau tempat pertemuan yang hendak digunakan beberapa jam sebclum kegiatan dilaksanakan. Selain itu di setiap pintu masuk gedung, tempat pertemuan atau ruangan hendaknya disiapkan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir (sejauh memungkinkan); Hendaknya juga disiapkan di setiap pintu gedung atau ruang yang hendak digunakan untuk kegiatan bersama.
Diwajibkan juga bagi semua umat yang mengikuti kegiatan bersama termasuk Misa dan kegiatan peribatan/Rohani dan Parokial lainnya menggunakan masker (penutup mulut), dan hanya dibuka pada saat penting dan yang dituntut (misalnya saat menyambut Komuni Kudus, membaca Kitab Suci oleh para Lektor dan sewaktu bemyanyi/Koor)
Di samping itu, perlu diberikan tanda yang mengatur jarak duduk umat pada bangku panjang dalam gereja (bila perlu diberi tanda pembatas) dan sesaat ketika umat menyambut komuni harus tetap berjalan dalam jarak yang diwajibkan.
Ketiga, khususnya untuk para Imam dalam pelayanan Misa, Sakramen-Sakramen Lainnya dan Sakramentalia; Hendaknya diperhatikan dan dipersiapkan hal-hal sebagai berikut.
Khusus Dalam Misa, hendaknya para imam mengatur sehingga Misa dirayakan beberapa kali dalam satu gereja demi menghindari kehadiran banyak umat dalam satu perayaan. Jadwal pelayanan Misa di semua stasi dalam Paroki perlu diatur dengan bijak sehingga tidak menimbulkan kecemburuan antar stasi dalam paroki.
Pelaksanaan salam damai boleh dilaksanakan dengan cara membungkuk dan memberi hormat saja tanpa harus berjabatan tangan. Selain itu pada saat membagi komuni, hendaknya para Imam menggunakan masker dan sarung tangan.
Untuk pelaksanan sakramen lain, sakrantentalia dan kegiatan rohani/pastoral. Pertama; Pada saat pelayanan minyak suci. pemakaman, sakramen-sakramen lain, sakramentalia dan kegiatan rohani/parokial lainnya, hendaknya para Imam menggunakan perlengkapan yang dituntut oleh standar kesehatan seperti; Masker, sarung tangan, penutup wajah dan perlengkapan lainnya yang memenuhi standar yang ditentukan (Seperti yang sudah dibagikan oleh Caritas Amboina beberapa waktu yang lalu).
Kedua: pastor Paroki dan Lembaga Gerejani lainnya bisa menambahkan syarat dan aturan lainnya yang sesuai dengan situasi dan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap berpatokan pada peraturan dan kebijakan Pemerintah setempat, serta tidak bertentangan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Uskup Administrator Apostolik Keuskupan Agung Merauke. [JAK-NAL]